

"Surat sudah kami kirimkan. Pelanggaran terjadi pada tanggal 20 Juni 2012 mulai pukul 09.37 WIB menayangkan adegan ciuman bibir. Kami memiliki rekamannya. Dan ini teguran pertama untuk Hallo Selebriti," ujar Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI, ketika dihubungi KapanLagi.com®, Senin (2/7).
Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, penggolongan program siaran serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
"Untuk konten berita dan siapa artisnya tidak perlu kami sampaikan. Karena itu bukan wewenang kami. Kami hanya berkomunikasi dengan penanggung jawab program dan stasiun televisi yang bersangkutan" jelasnya.
Karena baru pelanggaran pertama maka tidak ada sanksi yang diberikan untuk program infotainment tersebut.
"Kalau pelanggaran ketiga baru kita panggil untuk duduk bersama. Ini pelanggaran pertama, jadi kami cukup kirimkan surat peringatan. Mereka juga punya hak jawab atas surat yang kami kirim. Kalau mereka jawab melalui surat juga tidak masalah," katanya. (kpl/uji/dar)