Sidang perkara KDRT
Cici Paramida atas perlakuan kasar Ahmad Suhaebi yang digelar di PN Cibinong telah mencapai keputusan dengan memvonis Ebi dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Edy Wibisono membacakan putusan pengusaha asal Demak itu, bersalah telah terbukti mendorong dan bukan menabrak
Cici ketika
Cici mencoba menghentikan mobil.
Selanjutnya...