Video Saipul Jamil yang Diamankan Pihak Kepolisian Viral Di Sosial Media, Begini Pandangan Praktisi Hukum
© KapanLagi.com/Akrom Sukarya
Rupanya video viral yang memperlihatkan Saipul Jamil tengah diamankan polisi menyedot banyak perhatian dari berbagai pihak. Terlebih dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap pedangdut berusia 43 tahun ini juga tak terbukti. Berikut pandangan praktisi hukum terkait kasus yang menimpa Saipul Jamil berikut ini!
Kejadian penangkapan Saipul Jamil dalam video tersebut juga tampak begitu dramatis. Bahkan tak sedikit yang mengomentari prosedur pihak terkait dalam mengankan Saipul Jamil saat itu.
Kejadian tersebut juga disoroti oleh praktisi hukum bernama Dr. Al Hadi S.H, M.H yang menilai tidakan polisi cenderung arogan ketika mengamankan terduga. Ia pun mengatakan bahwa sebaiknya, pihak terkait menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas sebelum mengambil tindakkan
"Kalau melihat prosedur yang berjalan proses penangkapan itu masih cendrung terlihat arogan terhadap dugaan pemakai narkoba dan juga pada akhirnya tidak terbukti," ungkap Al Hadi saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan belum lama ini.
"Dimana kita lihat arogansi awalnya pada tindakan penyidik dalam melakukan prosedur penangkapan terduga kriminal harusnya melihatkan identitas surat tugasnya. Namun yang saya tidak melihat hal tersebut," lanjutnya.
Ia juga menyayangkan pada momen tersebut ada juga beberapa oknum yang tidak berkepentingan ikut serta melakukan tindakan yang tidak seharusnya. Meski begitu, sebagai praktisi hukum Al Hadi tetap mengapresiasi tindakan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Tindakan itu juga dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang bukan petugas, nah hal ini yang juga sangat disayangkan," ujarnya.
"Tapi di balik itu semua saya sangat mengapresiasi tindakan penyidik yang memang untuk melakukan tindakan pemberantasan narkoba tidak ada kata humanis, namun operasional prosedur tetap harus dijalankan," pungkasnya.
Kasus tersebut juga bisa menjadi pembelajaraan untuk berbagai pihak. Kini Saipul Jamil sudah dibebaskan dan polisi yang melakukan penangkapan tersebut terbukti melanggar prosedur.