Kapanlagi.com - Kartel merupakan istilah yang sering muncul dalam dunia bisnis dan ekonomi, terutama ketika membahas persaingan usaha. Apa arti kartel sebenarnya adalah bentuk kerjasama atau kolusi antara beberapa perusahaan untuk mengatur harga, produksi, dan pemasaran guna mengurangi persaingan.
Praktik kartel umumnya terjadi dalam struktur pasar oligopoli dimana hanya terdapat sedikit penjual dengan produk yang homogen. Fenomena ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap konsumen dan stabilitas pasar secara keseluruhan.
Menurut Mikroekonomi (Sebuah Pengantar) karya Vadilla Mutia Zahara dan Jandi Anwar, kartel adalah suatu bentuk penggabungan secara langsung diantara para oligopolist yang saling bersaing dipasar dengan tujuan menghilangkan pesaing dan memaksimumkan keuntungan secara bersama-sama. Pemahaman mendalam tentang apa arti kartel menjadi penting untuk mengenali praktik bisnis yang dapat merugikan konsumen.
Untuk memahami apa arti kartel secara komprehensif, perlu diketahui bahwa kartel adalah organisasi dari beberapa produsen independen yang bertujuan meningkatkan profitabilitas perusahaan yang terlibat melalui pembatasan output, pengendalian harga, dan alokasi pangsa pasar.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel didefinisikan sebagai gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kartel sebagai kerja sama antara beberapa pengusaha untuk saling menguntungkan dalam penentuan harga, jumlah, dan daerah pemasaran agar persaingan menjadi lebih terbatas.
Lincolin Arsyad mendefinisikan kartel sebagai organisasi resmi dari para penjual yang bersama-sama menentukan harga, kuantitas, serta diferensiasi produk agar industri tersebut mendapatkan keuntungan maksimum. Definisi ini menunjukkan bahwa apa arti kartel pada dasarnya adalah upaya kolektif untuk mengendalikan pasar.
Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga melalui pengaturan produksi atau pemasaran yang dapat menimbulkan praktik monopoli.
Pemahaman tentang apa arti kartel akan lebih lengkap dengan mengenal berbagai jenisnya. Kartel harga merupakan jenis yang paling umum, dimana anggota menetapkan harga jual minimal produk yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota.
Kartel produksi mengatur jumlah maksimal barang yang boleh diproduksi tiap anggotanya untuk mencegah kelebihan produksi yang berpotensi menurunkan harga jual. Kartel rayon membagi wilayah penjualan dengan penetapan harga untuk setiap daerah, sehingga anggota hanya dapat menjual di wilayah yang telah ditetapkan.
Kartel syarat menentukan persyaratan tertentu seperti standar kualitas, pengiriman, dan kemasan untuk menciptakan keseragaman produk. Kartel pool mengumpulkan keuntungan anggota dalam satu kas bersama untuk dibagi sesuai perjanjian yang disepakati.
Sindikat penjualan menyerahkan barang produksi anggota kepada kantor penjualan pusat agar dapat dijual dengan harga yang sama tanpa persaingan di pasar. Setiap jenis kartel memiliki mekanisme berbeda dalam mencapai tujuan mengurangi persaingan dan memaksimalkan keuntungan.
Untuk mengenali praktik kartel, penting memahami karakteristiknya yang khas. Kartel melibatkan konspirasi diantara beberapa pelaku usaha dengan partisipasi senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.
Melansir dari Buku Pedoman Pasal 11 oleh KPPU, karakteristik ini menunjukkan bahwa kartel bukan sekadar kerjasama bisnis biasa, melainkan skema terorganisir untuk mengendalikan pasar secara tidak fair.
Dampak kartel terhadap perekonomian sangat signifikan dan umumnya merugikan konsumen serta efisiensi pasar. Konsumen menghadapi harga yang tidak wajar tinggi karena tidak ada persaingan yang mendorong efisiensi harga.
Kartel menciptakan kelangkaan buatan melalui pembatasan pasokan barang atau jasa untuk meningkatkan harga, yang berdampak pada pengurangan pilihan konsumen. Praktik ini dapat mengakibatkan monopoli atau oligopoli yang mengurangi persaingan dan menghilangkan insentif perusahaan untuk berinovasi.
Keterbatasan pilihan konsumen menjadi konsekuensi langsung dari pengendalian harga dan pasokan oleh kartel. Peserta pasar non-kartel seperti produsen independen atau perusahaan kecil mengalami kerugian karena sulit bersaing dengan kartel yang memiliki kendali atas harga dan pasokan.
Dari sisi efisiensi ekonomi, kartel mengurangi tekanan pada anggotanya untuk mengendalikan biaya atau berinovasi karena terlindung dari persaingan penuh. Hal ini berdampak negatif pada efisiensi dalam ekonomi pasar dan menghambat perkembangan teknologi serta inovasi produk.
Di Indonesia, praktik kartel diatur ketat melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pasal 11 secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga melalui pengaturan produksi atau pemasaran.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki wewenang menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan kasus persaingan usaha tidak sehat termasuk kartel. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda administratif antara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar tergantung berat ringannya pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 48 UU 5/1999 yang telah diubah, pelaku kartel dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sebagai pengganti pidana denda. KPPU juga dapat memerintahkan penghentian perjanjian atau kegiatan kartel yang sedang berjalan.
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi di pengadilan negeri. Jika kartel melibatkan tindak pidana lain seperti penipuan atau korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Kartel adalah bentuk kerjasama atau kolusi antara beberapa perusahaan untuk mengatur harga, produksi, dan pemasaran dengan tujuan mengurangi persaingan dan memaksimalkan keuntungan bersama. Praktik ini umumnya terjadi dalam struktur pasar oligopoli.
Kartel merugikan konsumen karena menyebabkan harga barang atau jasa menjadi lebih tinggi dari seharusnya, mengurangi pilihan produk di pasar, dan menciptakan kelangkaan buatan yang menguntungkan anggota kartel namun merugikan masyarakat.
Kartel melibatkan kerjasama beberapa perusahaan independen yang tetap mempertahankan identitas terpisah, sedangkan monopoli adalah penguasaan pasar oleh satu entitas bisnis tunggal. Keduanya sama-sama dapat merugikan persaingan sehat.
Praktik kartel dapat dideteksi melalui indikator seperti keseragaman harga antar pesaing, pembagian wilayah pemasaran yang jelas, pengurangan produksi secara bersamaan, dan koordinasi dalam penawaran tender atau lelang.
Pelaku kartel di Indonesia dapat dikenai sanksi denda administratif Rp 1-25 miliar oleh KPPU, pidana denda maksimal Rp 5 miliar atau kurungan 1 tahun, serta perintah penghentian kegiatan kartel dan gugatan perdata untuk ganti rugi.
Tidak semua kerjasama antar perusahaan termasuk kartel. Kerjasama yang sah seperti joint venture, konsorsium untuk proyek tertentu, atau aliansi strategis yang tidak bertujuan mengurangi persaingan atau mengatur harga tidak dikategorikan sebagai kartel.
KPPU berperan sebagai lembaga independen yang menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan kasus kartel. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, memerintahkan penghentian praktik kartel, dan keputusannya bersifat final meski dapat diajukan keberatan ke pengadilan.