Kapanlagi.com - Dalam ajaran Islam, terdapat lima hukum syariat yang mengatur perbuatan manusia, salah satunya adalah mubah. Apa arti mubah menjadi pertanyaan penting bagi umat Muslim untuk memahami batasan-batasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Mubah merupakan hukum yang memberikan kebebasan kepada mukallaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Pemahaman tentang apa arti mubah sangat diperlukan agar umat Islam dapat menjalani aktivitas dengan tepat sesuai tuntunan agama.
Mengutip dari buku "1001 Tanya Jawab Dalam Islam" karya Ust. Muksin Matheer, mubah yaitu perbuatan yang bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat apa-apa, seperti makan, minum, dan aktivitas sehari-hari lainnya.
Secara bahasa, kata mubah berasal dari akar kata Arab "بÙÙÙØÙ" dan "بÙÙØÙ" yang berarti diberikan izin atau dibolehkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubah diartikan sebagai sesuatu yang diizinkan menurut agama.
Menurut istilah fikih, mubah adalah hukum syariat yang memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan tanpa mendapat pahala maupun dosa. Para ulama ushul fikih mendefinisikan mubah sebagai perbuatan yang pelaksanaan dan peninggalannya memiliki dimensi yang sama dari sudut pandang syariat.
Dalam konteks hukum Islam, mubah termasuk bagian dari lima hukum taklifi yang mengatur perbuatan manusia. Hukum ini memberikan kebebasan penuh kepada mukallaf untuk memilih, berbeda dengan hukum wajib yang mengharuskan pelaksanaan atau hukum haram yang melarang secara mutlak.
Melansir dari Wikishia, mubah adalah hukum yang paling umum di antara lima hukum syariat, dan kebanyakan tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan hukum ini.
Para ulama ushul fikih membagi mubah menjadi tiga jenis berdasarkan kaitannya dengan mudarat dan manfaat yang ditimbulkan:
Pembagian ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang dihadapi manusia. Setiap jenis mubah memiliki konteks dan batasan tersendiri yang harus dipahami dengan baik.
Meskipun kata "mubah" tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran, namun konsep kebolehan ini terdapat dalam berbagai ayat. Salah satu landasan utama adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 168: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi."
Ayat lain yang menunjukkan konsep mubah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 29: "Dia-lah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu." Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu di bumi diciptakan untuk kepentingan manusia dan boleh dimanfaatkan.
Dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 10, Allah berfirman: "Apabila sholat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." Ayat ini menunjukkan kebolehan mencari rezeki setelah menunaikan kewajiban sholat.
Dari segi hadis, Imam Shadiq as bersabda: "Semua perkara adalah mubah kecuali jika ada larangan didalamnya." Hadis ini menegaskan prinsip dasar bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam kajian ushul fikih, terdapat prinsip penting yang disebut "Ashalah Al-Ibahah" atau prinsip dasar kebolehan. Prinsip ini menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh, kecuali terdapat dalil syariat yang melarangnya.
Prinsip ini berbeda dengan "Ashalah Al-Hazhar" yang menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah larangan. Mayoritas ulama Imamiyah dan Sunni mengadopsi prinsip Ashalah Al-Ibahah berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadis yang mendukung.
Penerapan prinsip ini sangat penting dalam kehidupan modern dimana muncul berbagai teknologi dan praktik baru yang tidak ada di zaman Rasulullah. Dengan prinsip ini, umat Islam dapat menentukan hukum suatu perkara baru dengan lebih mudah.
Melansir dari Wikishia, kebanyakan fukaha Syiah meyakini keprinsipan hukum mubah (Ashalatul Ibahah), yang berarti hukum asli segala sesuatu adalah mubah kecuali terdapat dalil yang menentangnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali contoh perbuatan yang termasuk kategori mubah. Pemahaman tentang contoh-contoh ini penting untuk membantu umat Islam dalam menjalani aktivitas dengan tenang tanpa khawatir melanggar ketentuan syariat.
Contoh perbuatan mubah yang paling umum meliputi aktivitas dasar manusia seperti makan makanan halal, minum air putih, tidur, bangun, berjalan, duduk, dan berbicara dalam konteks yang tidak dilarang. Aktivitas-aktivitas ini merupakan kebutuhan alami yang tidak mendatangkan pahala khusus namun juga tidak menimbulkan dosa.
Dalam bidang ekonomi, berbagai transaksi jual beli yang sesuai syariat termasuk kategori mubah. Contohnya adalah berdagang, berbisnis, bekerja sebagai karyawan, atau menjalankan profesi tertentu selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Aktivitas rekreasi dan hiburan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam juga termasuk mubah. Misalnya berwisata, olahraga, bermain permainan yang tidak mengandung judi, menonton pertunjukan yang tidak melanggar norma agama, atau berkumpul dengan keluarga dan teman.
Untuk memahami konsep mubah dengan lebih baik, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan empat hukum Islam lainnya. Perbedaan ini terletak pada konsekuensi yang diterima pelaku dari segi pahala dan dosa.
Hukum wajib mengharuskan pelaksanaan dan memberikan pahala bagi yang melakukan, serta dosa bagi yang meninggalkan. Contohnya adalah sholat lima waktu, puasa Ramadhan, dan zakat. Berbeda dengan mubah yang tidak memberikan konsekuensi apapun.
Hukum sunnah memberikan pahala bagi yang melakukan namun tidak berdosa bagi yang meninggalkan. Contohnya sholat tahajud, puasa sunnah, dan sedekah. Sementara hukum makruh memberikan pahala bagi yang meninggalkan namun tidak berdosa bagi yang melakukan.
Hukum haram melarang secara mutlak dan memberikan dosa bagi yang melakukan serta pahala bagi yang meninggalkan. Contohnya adalah mencuri, berzina, dan memakan riba. Mubah berada di posisi netral tanpa konsekuensi pahala maupun dosa.
Ya, perbuatan mubah bisa bernilai pahala jika diniatkan dengan niat yang baik dan untuk tujuan ibadah. Berdasarkan hadis "Innama al-a'malu bin niyyat" (sesungguhnya amal itu tergantung niatnya), aktivitas mubah seperti makan bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk menjaga kesehatan agar bisa beribadah dengan baik.
Perbuatan mubah tidak memberikan konsekuensi apapun baik dilakukan maupun ditinggalkan, sedangkan makruh memberikan pahala jika ditinggalkan namun tidak berdosa jika dilakukan. Makruh adalah perbuatan yang lebih baik ditinggalkan, sementara mubah benar-benar netral.
Tidak semua makanan dan minuman hukumnya mubah. Hukum asal makanan dan minuman memang mubah, namun ada yang diharamkan berdasarkan dalil syariat seperti daging babi, khamr, dan bangkai. Yang mubah adalah makanan dan minuman yang tidak ada dalil pengharamannya.
Ya, hukum mubah bisa berubah dalam situasi tertentu. Misalnya makan yang biasanya mubah bisa menjadi wajib ketika seseorang dalam keadaan sangat lapar dan terancam jiwa. Sebaliknya, makan bisa menjadi haram jika makanannya hasil mencuri.
Meskipun mubah memberikan kebebasan, tetap ada batasan yaitu tidak boleh berlebihan (israf) dan harus tetap dalam koridor syariat. Contohnya makan adalah mubah, namun makan berlebihan hingga merusak kesehatan tidak dianjurkan dalam Islam.
Memahami konsep mubah penting untuk memberikan ketenangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan memahami mubah, umat Islam tidak akan merasa bersalah melakukan aktivitas yang sebenarnya dibolehkan, dan juga tidak akan menganggap suatu perbuatan sebagai ibadah padahal hanya mubah.
Konsep mubah berlaku untuk berbagai aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Namun dalam aspek ibadah murni, konsep mubah tidak berlaku karena semua yang berkaitan dengan ibadah harus memiliki dasar syariat yang jelas, baik wajib, sunnah, makruh, atau haram.