Kapanlagi.com - Istilah PJ sering kita jumpai dalam berbagai konteks kehidupan sehari-hari, mulai dari berita pemerintahan hingga percakapan anak muda. Singkatan ini memiliki beberapa arti yang berbeda tergantung pada konteks penggunaannya.
Dalam dunia pemerintahan, apa arti PJ merujuk pada Penjabat yang merupakan posisi sementara dalam struktur kepemimpinan daerah. Sementara dalam konteks lain, PJ bisa berarti Pajak Jadian dalam bahasa gaul atau Pajak Penghasilan dalam bidang perpajakan.
Mengutip dari Pemerintah Kabupaten Bone, Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara, sementara Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Pemahaman yang tepat tentang berbagai makna PJ ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam komunikasi.
Dalam konteks pemerintahan daerah, PJ merupakan singkatan dari Penjabat yang memiliki peran strategis dalam sistem kepemimpinan. Penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang menjalankan tugas serta wewenang kepala daerah ketika terjadi kekosongan posisi.
Kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat disebabkan oleh berbagai alasan seperti kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat. Penjabat akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.
Melansir dari Setkab RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 menegaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan seorang Penjabat. Larangan tersebut meliputi mutasi pegawai, pembatalan perizinan, kebijakan pemekaran daerah, dan keputusan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Dasar hukum untuk Penjabat diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketika akhir masa jabatan selesai dan kepala daerah tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Dalam konteks perpajakan, arti PJ dapat merujuk pada Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan salah satu jenis pajak penting di Indonesia. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan ini dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Mengutip dari buku Manajemen Keuangan karya Paradisa Sukma dkk, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Yang termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pensiun, penerima honorarium, dan penerima upah. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 meliputi penghasilan yang diterima secara teratur maupun tidak teratur, uang tebusan pensiun, honorarium, dan berbagai bentuk imbalan lainnya.
Dalam dunia pemerintahan, terdapat beberapa istilah yang sering membingungkan karena kemiripannya dengan PJ. Istilah-istilah tersebut adalah Plt (Pelaksana Tugas), Pjs (Penjabat Sementara), dan Plh (Pelaksana Harian) yang masing-masing memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi, berbeda dengan Plt kepala daerah yang merupakan bagian dari hasil politik lewat pilkada. Kalau sifatnya administrasi, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat seperti dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.
Di kalangan anak muda, apa arti PJ memiliki makna yang sama sekali berbeda dari konteks pemerintahan atau perpajakan. Dalam bahasa gaul, PJ merupakan singkatan dari "Pajak Jadian" yang menjadi istilah populer di media sosial dan percakapan sehari-hari.
Pajak Jadian adalah tradisi bercanda saat seseorang yang baru resmi berpacaran diminta mentraktir teman-temannya sebagai bentuk perayaan. Konsepnya sederhana, ketika dua orang baru saja jadian, teman-teman mereka akan "menagih" semacam pajak sebagai bentuk kebahagiaan bersama.
Meski disebut "pajak", sebenarnya tidak ada aturan wajib untuk hal tersebut. Penggunaan istilah PJ lebih ke gurauan untuk ikut meramaikan momen bahagia pasangan baru tersebut. Biasanya traktiran ini berupa makan-makan, jajan, atau sekadar minum kopi bareng.
Mengutip dari buku Senja Ajuni karya Pebby Amalliya, PJ sendiri sengaja diminta dan seakan-akan wajib diberikan agar sah serta semuanya merasa bahagia. Jadi, yang bahagia bukan hanya yang baru jadi saja namun semua orang terdekatnya juga ikut merasakan kebahagia tersebut.
Pemahaman tentang berbagai makna PJ sangat penting dalam komunikasi sehari-hari karena konteks penggunaannya yang beragam. Dalam berita pemerintahan, PJ selalu merujuk pada Penjabat yang memiliki legitimasi hukum dan tanggung jawab administratif yang jelas.
Sementara dalam percakapan informal atau media sosial, PJ lebih sering digunakan dalam konteks Pajak Jadian yang bersifat hiburan dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Perbedaan konteks ini menunjukkan bagaimana bahasa berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan komunikasi masyarakat.
Dalam dunia perpajakan, istilah PJ mungkin tidak sepopuler PPh (Pajak Penghasilan) secara lengkap, namun tetap penting untuk dipahami terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang keuangan dan akuntansi. Pemahaman yang tepat tentang terminologi perpajakan membantu dalam pemenuhan kewajiban pajak yang benar.
Evolusi bahasa gaul seperti PJ menunjukkan kreativitas anak muda dalam menciptakan istilah-istilah baru yang ekspresif dan mudah diingat. Fenomena ini juga mencerminkan bagaimana teknologi dan media sosial mempengaruhi perkembangan bahasa dalam masyarakat modern.
Pj (Penjabat) ditunjuk saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah hingga pejabat definitif dilantik, sedangkan Pjs (Penjabat Sementara) ditunjuk saat kepala daerah cuti kampanye dalam masa pilkada.
Masa jabatan Pj berlangsung hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas, biasanya sekitar satu tahun sesuai dengan siklus pilkada.
Pj Gubernur harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Pj dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan mengambil keputusan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya tanpa persetujuan Mendagri.
Tidak ada aturan khusus untuk Pajak Jadian dalam bahasa gaul, ini hanya tradisi bercanda di kalangan anak muda untuk merayakan momen seseorang yang baru berpacaran.
Konteks penggunaan PJ dapat dibedakan dari situasi pembicaraan, apakah dalam konteks formal pemerintahan, perpajakan, atau percakapan santai anak muda di media sosial.
Ya, seperti bahasa pada umumnya, istilah PJ kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman, teknologi, dan kebutuhan komunikasi masyarakat.