Kapanlagi.com - Mengetahui cara cek pajak kendaraan merupakan hal penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Proses pengecekan pajak kendaraan kini telah dimudahkan dengan berbagai platform digital yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor secara berkala. Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan yang tepat, Anda dapat memantau status pembayaran dan menghindari denda keterlambatan.
Melansir dari buku "Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah" karya Dr. Mustaqiem, S.H., M.Si., pemilik kendaraan bermotor sebelum membayar pajak harus menjelaskan identitas kendaraan seperti tahun pembuatan, isi cylinder, warna cat, dan nomor kendaraan untuk dapat ditetapkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor, sedangkan objek pajaknya adalah kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor itu sendiri.
Mengutip dari buku "Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah", kendaraan bermotor didefinisikan sebagai semua kendaraan roda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
PKB termasuk dalam kategori pajak langsung karena dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu secara periodik, yaitu setiap tahun. Masa pajak adalah 12 bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor. Tarif PKB bervariasi tergantung jenis kendaraan, dengan tarif 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum, 1% untuk kendaraan bermotor umum, dan 0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pelaksanaan pemungutan PKB menggunakan Official Assessment System, di mana aparat pajak daerah yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar. Meskipun wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang memuat informasi lengkap kendaraan, penetapan akhir tetap berada di tangan petugas pajak daerah.
Era digitalisasi telah memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek status pajak mereka melalui berbagai platform online. Setiap provinsi di Indonesia kini menyediakan layanan informasi pajak kendaraan bermotor yang dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing.
Untuk menggunakan layanan online ini, umumnya Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Sistem akan menampilkan informasi lengkap termasuk nama pemilik, alamat, spesifikasi kendaraan, masa pajak, dan total biaya yang harus dibayar.
Meskipun layanan online semakin berkembang, pengecekan pajak kendaraan di kantor Samsat tetap menjadi pilihan yang dapat diandalkan. Metode ini memberikan kepastian informasi dan memungkinkan konsultasi langsung dengan petugas.
Keuntungan pengecekan di kantor Samsat adalah akurasi data yang terjamin dan kemungkinan untuk langsung melakukan pembayaran jika pajak sudah jatuh tempo. Petugas juga dapat memberikan penjelasan detail mengenai komponen biaya dan cara pembayaran yang tersedia.
Ketika melakukan pengecekan pajak kendaraan, baik secara online maupun offline, Anda akan mendapatkan berbagai informasi penting yang berkaitan dengan status kendaraan dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Melansir dari buku "Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah", apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak karena kesalahan data yang diberikan wajib pajak, tagihan susulan dapat ditetapkan dalam waktu 3 tahun dihitung dari permulaan tahun pajak yang bersangkutan dan dapat ditetapkan setinggi-tingginya sampai empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Untuk memastikan proses pengecekan pajak kendaraan berjalan lancar dan mendapatkan informasi yang akurat, ada beberapa tips dan hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan.
Mengutip dari buku "Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah", wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran pajak akan dikenai sanksi denda fiskal, dan jumlah yang harus dibayar akan ditambah dengan persentase tertentu sesuai peraturan pajak daerah yang berlaku.
Ya, Anda bisa mengecek pajak kendaraan orang lain asalkan mengetahui nomor polisi dan warna TNKB kendaraan tersebut. Namun, untuk keperluan pembayaran atau pengurusan dokumen, tetap diperlukan dokumen resmi dari pemilik kendaraan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK asli dan dokumen pendukung lainnya untuk melakukan pembetulan data dalam sistem database.
Sebagian besar layanan online tersedia 24 jam, namun beberapa sistem mungkin mengalami maintenance pada waktu tertentu. Disarankan untuk mengecek pada jam kerja normal jika mengalami kendala akses.
Beberapa platform online sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital, namun tidak semua daerah menyediakan fitur ini. Umumnya, setelah cek online, Anda perlu melakukan pembayaran di kantor Samsat, bank, atau gerai yang ditunjuk.
Jika lupa nomor polisi, Anda bisa mengecek di STNK, BPKB, atau polis asuransi kendaraan. Alternatif lain adalah datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa KTP dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Layanan pengecekan pajak kendaraan online umumnya gratis. Namun, pastikan Anda menggunakan website resmi pemerintah daerah untuk menghindari situs yang memungut biaya tidak resmi.
Tanggal jatuh tempo pajak kendaraan biasanya sama dengan tanggal penerbitan STNK pertama kali. Informasi ini juga akan muncul saat Anda melakukan pengecekan pajak kendaraan baik online maupun offline.