Kapanlagi.com - Memiliki produk rumahan yang berkualitas adalah langkah awal menuju kesuksesan bisnis UMKM. Namun, untuk dapat memasarkan produk secara legal dan mendapat kepercayaan konsumen, cara daftar BPOM produk rumahan menjadi hal yang wajib dipahami setiap pelaku usaha.
Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan sekadar formalitas belaka. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa produk telah melewati standar keamanan yang ketat dan layak dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
Mengutip dari Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Dengan memahami cara daftar BPOM produk rumahan yang tepat, pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnis secara profesional dan berkelanjutan.
Pendaftaran BPOM untuk produk rumahan adalah proses notifikasi resmi yang dilakukan pelaku usaha kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendapatkan izin edar produk. Proses ini mencakup evaluasi keamanan, kualitas, dan kesesuaian produk dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
BPOM memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat. Melalui sistem pengawasan yang komprehensif, lembaga ini memastikan setiap produk telah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen sebelum dapat dipasarkan secara legal.
Bagi pelaku UMKM, memiliki izin BPOM memberikan berbagai keuntungan signifikan. Pertama, produk menjadi lebih dipercaya konsumen karena telah melalui verifikasi resmi. Kedua, akses pasar menjadi lebih luas karena banyak platform digital dan toko ritel yang mensyaratkan produk berizin BPOM.
Melansir dari situs resmi BPOM, produk tanpa izin edar berisiko ditarik dari peredaran dan dikenakan sanksi hukum. Hal ini dapat merugikan bisnis secara finansial dan merusak reputasi yang telah dibangun. Oleh karena itu, memahami cara daftar BPOM produk rumahan menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha perlu memahami jenis izin edar yang sesuai dengan produk mereka. Terdapat beberapa kategori izin yang dikeluarkan BPOM, masing-masing dengan persyaratan dan cakupan yang berbeda.
Pemilihan jenis izin yang tepat sangat penting karena menentukan persyaratan dokumen, biaya, dan waktu pengurusan. Produk dengan komposisi kompleks, teknologi khusus seperti UHT atau pasteurisasi, serta yang ditujukan untuk distribusi luas umumnya memerlukan izin BPOM pusat.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor kunci keberhasilan proses pendaftaran BPOM. Setiap jenis produk memiliki persyaratan spesifik yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko dan kategorinya.
Untuk produk dalam negeri, dokumen dasar yang diperlukan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, dan izin usaha seperti IUI, IUMK, atau SKDU. Dokumen ini menjadi dasar legalitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksi dan distribusi.
Aspek teknis produksi juga harus didokumentasikan dengan baik. Hasil audit sarana produksi atau rekomendasi Cara Pembuatan yang Baik dari Balai POM setempat wajib dilampirkan. Dokumen ini membuktikan bahwa fasilitas produksi memenuhi standar higienitas dan keamanan yang ditetapkan.
Informasi produk yang detail juga diperlukan, mencakup komposisi bahan, proses produksi, penjelasan kode produksi, masa simpan, dan rancangan label. Untuk produk berisiko sedang hingga tinggi, diperlukan hasil analisa laboratorium yang mencakup cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, dan bahan tambahan pangan tertentu.
Mengutip dari Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, label produk harus memuat informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan konsumen. Setiap klaim yang dicantumkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan tidak boleh memberikan kesan bahwa produk memiliki manfaat medis.
Proses pendaftaran BPOM kini dapat dilakukan secara online melalui sistem e-BPOM yang memudahkan pelaku usaha. Sistem ini terintegrasi dan memungkinkan pemantauan status pengajuan secara real-time.
Selama proses berlangsung, pemohon dapat memantau status pengajuan melalui dashboard e-BPOM. Jika terdapat kekurangan atau perbaikan yang diperlukan, sistem akan memberikan notifikasi untuk tindak lanjut yang diperlukan.
Biaya pendaftaran BPOM bervariasi tergantung jenis produk dan kategori risikonya. Struktur tarif ini diatur dalam regulasi resmi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Untuk produk pangan olahan, biaya berkisar dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah per item produk. Setiap varian produk, meskipun hanya berbeda warna atau aroma, dianggap sebagai item terpisah dan dikenakan biaya masing-masing.
Biaya tambahan yang perlu diperhitungkan meliputi pengujian laboratorium, audit sarana produksi, dan konsultasi teknis jika diperlukan. Pengujian laboratorium terakreditasi dapat menghabiskan biaya antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 tergantung parameter yang diuji.
Waktu pengurusan standar adalah 30 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan. Namun, dalam praktiknya, waktu dapat lebih lama jika terdapat revisi atau permintaan dokumen tambahan dari BPOM.
Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017, nomor izin edar memiliki masa berlaku 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pembaruan sebaiknya diajukan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir untuk menghindari gangguan distribusi produk.
Keberhasilan dan kecepatan proses pendaftaran BPOM sangat bergantung pada persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap persyaratan yang berlaku.
Pelaku usaha juga disarankan untuk mengikuti pelatihan atau workshop yang diselenggarakan BPOM terkait regulasi terbaru. Pemahaman yang baik terhadap peraturan akan membantu menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses.
Tidak semua produk rumahan wajib memiliki izin BPOM. Produk makanan sederhana dengan skala kecil dapat menggunakan izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Namun, produk dengan komposisi kompleks, daya tahan lama, atau yang dipasarkan secara luas memerlukan izin BPOM.
Waktu standar pengurusan izin BPOM adalah 30 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan. Namun, waktu aktual dapat lebih lama jika terdapat revisi atau permintaan dokumen tambahan dari BPOM.
Ya, pelaku usaha dapat mengurus izin BPOM secara mandiri melalui sistem e-BPOM. Namun, untuk memastikan kelancaran proses, banyak yang memilih menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan izin BPOM.
Jika produk ditolak, BPOM akan memberikan alasan penolakan yang detail. Pelaku usaha dapat memperbaiki kekurangan yang ada dan mengajukan pendaftaran ulang setelah semua persyaratan dipenuhi.
Tidak, izin BPOM memiliki masa berlaku 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pembaruan sebaiknya diajukan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir.
Tidak, setiap varian produk yang berbeda dalam hal komposisi, kemasan, atau desain label memerlukan izin terpisah. Masing-masing varian dianggap sebagai produk yang berbeda dan dikenakan biaya pendaftaran tersendiri.
Produk tanpa izin BPOM dapat ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, reputasi bisnis juga dapat rusak akibat masalah legalitas ini.