Kapanlagi.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja formal di Indonesia. Banyak pekerja yang masih bingung mengenai cara daftar BSU Kemnaker dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan bantuan ini.
BSU merupakan program bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini diselenggarakan melalui koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai cara daftar BSU Kemnaker, mulai dari syarat penerima hingga langkah-langkah pengecekan status. Melansir dari bsu.kemnaker.go.id, data calon penerima BSU berasal langsung dari BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja formal. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima.
BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus, bukan per bulan. Bantuan ini merupakan stimulus ekonomi untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi yang ada. Program ini dirancang khusus untuk pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme penyaluran BSU dilakukan melalui sistem terintegrasi antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Data pekerja yang memenuhi syarat akan diverifikasi secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi dengan program bantuan sosial lainnya.
Menurut informasi dari bantuan.kemnaker.go.id, pekerja tidak dapat mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk dapat menerima BSU Kemnaker, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria program.
Berdasarkan data dari bsu.kemnaker.go.id, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada mekanisme pendaftaran mandiri untuk BSU Kemnaker. Sistem pendaftaran dilakukan secara otomatis berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Meskipun demikian, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja untuk memastikan data mereka tercatat dengan benar dalam sistem:
Seluruh proses verifikasi dan penetapan penerima dilakukan secara otomatis oleh sistem. Pekerja hanya perlu memastikan data mereka sudah lengkap dan benar dalam database BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah memastikan data sudah lengkap, pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah. Pengecekan status ini penting untuk mengetahui apakah nama sudah masuk dalam daftar penerima bantuan.
Menurut informasi dari bantuan.kemnaker.go.id, pekerja dapat mengecek secara mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan website Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan data valid sebagai penerima BSU.
Pencairan BSU 2025 dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan sebesar Rp600.000 dibayarkan sekaligus, bukan dalam bentuk cicilan bulanan seperti program bantuan sosial lainnya.
Mekanisme pencairan BSU dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, transfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia. Kedua, melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank penyalur atau mengalami kendala teknis dalam proses transfer.
Proses pencairan mengikuti alur sebagai berikut: BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Penerima akan mendapat notifikasi melalui SMS atau aplikasi mobile banking ketika dana sudah masuk ke rekening. Bagi yang pencairannya melalui kantor pos, akan mendapat pemberitahuan untuk mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan.
Dalam proses mendapatkan BSU Kemnaker, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk menghindari kendala atau penipuan. Pemahaman yang baik tentang mekanisme program ini akan membantu pekerja mendapatkan haknya dengan lancar.
Pertama, selalu gunakan kanal resmi untuk pengecekan status dan informasi BSU. Hindari website atau aplikasi tidak resmi yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Semua informasi valid hanya tersedia di situs resmi pemerintah yang berakhiran .go.id.
Kedua, waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pendaftaran atau pencairan BSU. Jika ada pihak yang meminta biaya administrasi atau jasa pengurusan, pastikan itu adalah modus penipuan yang harus dihindari.
Ketiga, pastikan data pribadi selalu ter-update dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan data seperti nomor rekening, alamat, atau status pekerjaan harus segera dilaporkan melalui HRD perusahaan agar tidak mengganggu proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Tidak, pekerja tidak dapat mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan otomatis berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria.
BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus, bukan per bulan. Bantuan ini merupakan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai untuk membantu pekerja formal.
Status penerima BSU dapat dicek melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, atau koordinasi dengan HRD perusahaan tempat bekerja.
Tidak, BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BSU dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia. Bagi yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Namun, hal ini bukan syarat mutlak yang menutup kemungkinan penerima PKH mendapat BSU.
Jika data tidak sesuai, segera koordinasi dengan HRD perusahaan untuk melakukan perubahan data kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Pastikan data sudah ter-update dalam sistem sebelum proses verifikasi BSU dilakukan.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?