Kapanlagi.com - Proses perceraian di Indonesia harus melalui jalur hukum yang sah, khususnya bagi pasangan Muslim yang wajib mengajukan cara daftar cerai di pengadilan agama. Perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak atau di luar pengadilan, melainkan harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Terdapat dua jenis perceraian yang dapat diajukan di pengadilan agama, yaitu cerai talak (diajukan suami) dan cerai gugat (diajukan istri). Setiap jenis memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda namun sama-sama memerlukan persiapan dokumen yang lengkap.
Melansir dari Pengadilan Agama Magelang, proses cara daftar cerai di pengadilan agama memerlukan kelengkapan administrasi yang ketat dan pembayaran panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Court untuk memudahkan masyarakat.
Perceraian di pengadilan agama adalah proses hukum untuk memutuskan ikatan pernikahan pasangan Muslim yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan jika antara suami dan istri sudah tidak mungkin hidup rukun kembali sebagai suami istri.
Mengutip dari dokumen Evolusi Hukum Talak dan Cerai Gugat oleh Robiatun Adawiyah, terdapat dua jenis perceraian yang dikenal dalam sistem peradilan agama Indonesia. Cerai talak merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh suami terhadap istrinya melalui sidang di pengadilan agama dan disertai dengan ikrar talak. Sementara cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami melalui proses peradilan yang sama.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada pihak yang mengajukan dan prosedur pelaksanaannya. Cerai talak diajukan oleh suami dan diakhiri dengan ikrar talak di hadapan majelis hakim, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri dan diputuskan melalui putusan pengadilan. Kedua jenis perceraian ini hanya sah apabila telah diputuskan melalui sidang resmi di pengadilan agama setelah upaya mediasi tidak berhasil.
Sistem peradilan agama Indonesia mengharuskan setiap perceraian melalui proses mediasi terlebih dahulu sebagai upaya perdamaian. Jika mediasi gagal, barulah proses persidangan dilanjutkan hingga putusan akhir. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan mereka sebelum benar-benar berpisah secara hukum.
Sebelum mengajukan permohonan cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan administrasi. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Menurut informasi dari Pengadilan Agama Magelang, semua dokumen fotokopi harus bermaterai dan dinazegelen sesuai ketentuan. Pemohon atau penggugat juga wajib membayar panjar biaya perkara sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing pengadilan agama. Bagi yang tidak mampu secara ekonomi, dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai dengan Pasal 237 HIR dan 273 Rbg.
Biaya perceraian di pengadilan agama bervariasi tergantung jenis perkara dan lokasi domisili para pihak. Biaya ini disebut sebagai panjar biaya perkara yang mencakup berbagai komponen seperti administrasi, pemanggilan, biaya materai, dan pencatatan putusan.
Untuk perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, biaya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Biaya ini mencakup seluruh proses sidang mulai dari pendaftaran, upaya mediasi, pemeriksaan perkara, hingga pelaksanaan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Variasi biaya tergantung pada jarak domisili para pihak dan jumlah pemanggilan yang diperlukan.
Sementara untuk cerai gugat yang diajukan oleh istri, biaya panjar biasanya sedikit lebih tinggi karena melibatkan proses gugatan tertulis dan pembuktian yang lebih kompleks. Kisaran biayanya berada pada rentang Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000, tergantung kompleksitas perkara dan lokasi pihak tergugat.
Mengutip dari Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sleman Nomor: 270/Kpa.W12-A2/Sk.Hk2.6/1/2025, besaran biaya dapat berbeda di setiap pengadilan agama sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, tersedia fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami untuk menceraikan istrinya melalui proses peradilan agama. Prosedur ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Yogyakarta Kelas IA, permohonan cerai talak harus diajukan ke pengadilan agama yang sesuai dengan domisili istri. Jika suami tinggal di luar negeri, permohonan dapat diajukan ke domisili istri atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat jika keduanya tinggal di luar negeri. Kehadiran kedua belah pihak dalam sidang sangat penting dan wajib berdasarkan panggilan resmi dari pengadilan.
Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami melalui sistem peradilan agama. Prosedur ini memiliki kesamaan dengan cerai talak namun dengan posisi penggugat dan tergugat yang berbeda serta tidak ada proses ikrar talak.
Tahapan cerai gugat dimulai dengan pengajuan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama. Istri sebagai penggugat dapat meminta petunjuk dari pengadilan dalam menyusun surat gugatan jika diperlukan. Gugatan harus memuat data lengkap para pihak, uraian kejadian (posita), dan tuntutan hukum (petitum) yang jelas dan sistematis.
Penentuan pengadilan yang berwenang mengikuti aturan khusus dalam cerai gugat. Gugatan diajukan ke pengadilan agama sesuai domisili istri sebagai penggugat. Namun jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, gugatan harus diajukan di tempat tinggal suami. Untuk kasus di mana keduanya tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke tempat dilangsungkannya pernikahan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Proses persidangan cerai gugat meliputi tahap mediasi, pemeriksaan perkara, pembuktian, dan putusan. Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Putusan pengadilan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak gugatan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, panitera akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
Mengutip dari Aplikasi Gugatan Mandiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, gugatan terkait penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat disertakan dalam gugatan cerai atau diajukan setelah perceraian diputus. Penggugat juga wajib membayar biaya perkara atau dapat mengajukan prodeo jika tidak mampu secara ekonomi.
Sistem e-Court Mahkamah Agung RI memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan perkara perceraian secara online. Layanan ini mencakup pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation).
Untuk menggunakan layanan e-Court, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dan mendapatkan akun yang valid. Khusus untuk advokat, diperlukan proses validasi oleh pengadilan tinggi tempat advokat disumpah. Sementara untuk masyarakat umum, pendaftaran dapat dilakukan langsung di pojok e-Court yang tersedia di pengadilan agama setempat.
Prosedur pendaftaran online dimulai dengan memilih pengadilan tujuan, mengisi identitas para pihak, mengunggah dokumen perkara, dan melakukan pembayaran panjar biaya. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pengadilan akan memberikan nomor perkara dan notifikasi bahwa perkara sudah terdaftar. Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan akan disampaikan melalui email dan dapat dilihat pada aplikasi e-Court.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022, sistem e-Court mendukung persidangan secara elektronik sehingga dokumen seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan dapat dikirim secara elektronik. Untuk keamanan dokumen, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk menjamin legalitas dokumen perkara.
Proses perceraian di pengadilan agama umumnya memakan waktu 2-6 bulan tergantung kompleksitas perkara dan kehadiran para pihak. Jika salah satu pihak tidak pernah hadir, proses bisa lebih cepat dengan putusan verstek.
Ya, pengadilan dapat memutus perkara meski salah satu pihak tidak hadir setelah dipanggil secara sah. Namun upaya pemanggilan harus dilakukan maksimal sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan dokumen pendukung lainnya.
Tidak, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, perceraian hanya sah jika dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil.
Dokumen wajib meliputi surat gugatan/permohonan, fotokopi KTP bermaterai, asli dan fotokopi buku nikah bermaterai, surat pengantar kelurahan, dan surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika pihak lawan sudah memberikan jawaban, perubahan harus mendapat persetujuan dari pihak tersebut.
Ya, mediasi merupakan tahap wajib dalam setiap perkara perceraian sebagai upaya terakhir untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.