Kapanlagi.com - Pendaftaran IMEI permanen menjadi kebutuhan penting bagi pengguna smartphone yang membeli perangkat dari luar negeri. Proses ini memastikan perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia tanpa risiko pemblokiran.
Sejak pemerintah menerapkan aturan pemblokiran smartphone black market pada 18 April 2020, cara daftar IMEI permanen menjadi prosedur wajib yang harus dipahami setiap pengguna. IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan identitas unik 15 digit yang berfungsi mengidentifikasi perangkat secara global.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017, setiap individu diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri dengan nilai tidak melebihi 500 dolar AS. Perangkat yang tidak terdaftar akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler dan terancam diblokir permanen.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode identifikasi unik berupa 15 digit angka yang dimiliki setiap perangkat seluler, baik smartphone Android maupun iPhone. Kode ini berfungsi sebagai identitas global perangkat yang memungkinkan operator seluler dan pemerintah melacak legalitas perangkat tersebut.
Pendaftaran IMEI permanen merupakan proses registrasi resmi yang dilakukan melalui Bea Cukai atau Kemenperin untuk memastikan perangkat dari luar negeri dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Proses ini berbeda dengan aktivasi IMEI sementara yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Mengutip dari beacukai.go.id, pendaftaran IMEI wajib dilakukan untuk perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) yang dibawa dari luar negeri. Perangkat yang tidak terdaftar akan kehilangan akses ke jaringan seluler Indonesia dan tidak dapat menerima sinyal dari operator manapun.
Sistem pemblokiran IMEI diterapkan untuk mencegah peredaran perangkat ilegal dan melindungi industri telekomunikasi dalam negeri. Selain itu, cara daftar IMEI permanen juga membantu pemerintah dalam mengontrol perangkat yang hilang atau dicuri agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi pemerintah. Pemahaman terhadap persyaratan ini penting untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar tanpa kendala.
Melansir dari Kompas.com, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penyitaan perangkat berlebih dan kewajiban membayar denda sesuai regulasi kepabeanan yang berlaku.
Pendaftaran IMEI melalui platform online Bea Cukai merupakan metode yang paling praktis dan efisien. Sistem ini memungkinkan pengguna melakukan registrasi awal sebelum tiba di Indonesia, sehingga proses verifikasi di bandara menjadi lebih cepat.
Mengutip dari axis.co.id, proses online ini memungkinkan pengguna menghemat waktu dan menghindari antrian panjang di bandara, terutama pada jam-jam sibuk kedatangan internasional.
Aplikasi Mobile Bea Cukai menyediakan alternatif yang lebih mudah diakses melalui smartphone. Interface yang user-friendly memungkinkan pengguna melakukan registrasi kapan saja dan di mana saja sebelum keberangkatan atau sesaat setelah mendarat.
Melansir dari Kompas.com, aplikasi mobile ini juga menyediakan fitur tracking status pendaftaran dan notifikasi real-time mengenai perkembangan proses registrasi IMEI.
Pemahaman mengenai struktur biaya dan pajak dalam pendaftaran IMEI sangat penting untuk mempersiapkan budget yang tepat. Meskipun proses registrasi sendiri gratis, terdapat kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi untuk perangkat dengan nilai tertentu.
Mengacu pada PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, biaya pendaftaran IMEI adalah gratis atau Rp 0. Namun, terdapat kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dipenuhi untuk perangkat dengan nilai di atas 500 USD.
Dilansir dari beacukai.go.id, pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai, transfer bank, atau menggunakan kartu kredit di kantor Bea Cukai yang melayani pendaftaran IMEI.
Ya, proses pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, untuk perangkat dengan nilai di atas 500 USD, Anda tetap harus membayar kewajiban kepabeanan berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pendaftaran online melalui website atau aplikasi biasanya memakan waktu 5-10 menit. Namun, verifikasi di bandara bisa memakan waktu 15-30 menit tergantung antrian dan kelengkapan dokumen yang dibawa.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang baru dibawa dari luar negeri dengan bukti perjalanan yang valid. Untuk perangkat lama yang sudah ada di Indonesia, registrasi dilakukan melalui jalur yang berbeda.
Perangkat dengan IMEI tidak terdaftar akan kehilangan akses ke jaringan seluler Indonesia. Smartphone tidak akan dapat menerima sinyal dari operator manapun dan praktis tidak dapat digunakan untuk komunikasi atau internet seluler.
Turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu mendaftarkan IMEI. Namun, jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama maksimal 90 hari.
Status IMEI dapat dicek melalui website resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id atau Bea Cukai di beacukai.go.id/cek-imei.html. Masukkan 15 digit nomor IMEI untuk mengetahui status pendaftaran perangkat Anda.
Tidak, setiap individu hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit perangkat dari luar negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017. Perangkat berlebih akan disita dan hanya 2 unit yang diperbolehkan dibawa pulang.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?