Kapanlagi.com - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kunci utama untuk mengakses berbagai program bantuan sosial pemerintah. Tanpa memiliki KKS, masyarakat kurang mampu akan kesulitan mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Proses cara daftar kartu keluarga sejahtera kini semakin mudah dengan tersedianya jalur online melalui aplikasi resmi Kemensos. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor kelurahan untuk mengajukan permohonan KKS.
Menurut panduan resmi dari Kementerian Sosial RI, KKS berfungsi sebagai identitas penerima bantuan sosial yang memungkinkan akses ke rekening bank HIMBARA untuk pencairan dana bantuan. Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur pendaftaran KKS baik online maupun offline beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kartu ini berfungsi sebagai alat akses utama untuk menerima berbagai bantuan sosial pemerintah secara non-tunai melalui bank milik negara (HIMBARA).
KKS memiliki peran vital dalam sistem bantuan sosial Indonesia karena terintegrasi langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui kartu ini, penerima dapat mengakses dana bantuan, berbelanja kebutuhan pokok di e-warung, dan melakukan transaksi perbankan lainnya.
Fungsi utama KKS meliputi pencairan dana PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan sebagai Kartu Indonesia Pintar untuk bantuan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Menurut penjelasan dari Fakultas Hukum UMSU, KKS menjadi "gerbang utama" bagi masyarakat miskin untuk mengakses berbagai program kesejahteraan sosial pemerintah, terutama dalam era digitalisasi bantuan sosial saat ini.
Sebelum memulai proses pendaftaran, calon penerima harus memastikan telah memenuhi kriteria dasar dan menyiapkan dokumen administrasi yang lengkap. Syarat utama adalah pendaftar harus terdata atau dapat diusulkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari MetroTVNews, kelengkapan dokumen yang jelas dan sesuai akan mempercepat proses verifikasi oleh sistem DTKS dan meningkatkan peluang diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendaftaran KKS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial. Metode ini lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah menggunakan smartphone dan koneksi internet.
Mengutip dari panduan Aplikasi Cek Bansos di Play Store, aplikasi ini tidak hanya untuk mengecek penerima bantuan tetapi juga memungkinkan masyarakat mengusulkan diri atau tetangga yang layak untuk masuk ke DTKS dan program bantuan sosial.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau lebih nyaman dengan pendaftaran langsung, cara daftar kartu keluarga sejahtera secara offline tetap tersedia melalui aparat pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Keunggulan pendaftaran offline adalah adanya pendampingan langsung dari petugas dan kemudahan bagi masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi. Namun, prosesnya mungkin membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pendaftaran online.
Setelah melakukan pendaftaran KKS, penting untuk memantau status pengajuan secara berkala. Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah pendaftaran telah diproses dan disetujui oleh pihak berwenang.
Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian di Dinas Sosial setempat. Kesabaran dan follow-up berkala akan membantu mempercepat proses.
Untuk meningkatkan peluang diterima sebagai penerima KKS, terdapat beberapa tips penting yang perlu diperhatikan selama proses pendaftaran dan verifikasi.
Mengutip dari berbagai panduan resmi, kesuksesan pendaftaran KKS sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, keakuratan data, dan konsistensi informasi yang diberikan selama proses verifikasi.
Ya, usulan ke DTKS dan pengajuan KKS dapat dilakukan sepanjang tahun. Namun, proses penetapan dan penyaluran bantuan biasanya dilakukan per periode tertentu sesuai dengan jadwal pemerintah.
Proses verifikasi dan penerbitan KKS biasanya membutuhkan waktu 2-6 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, antrian di Dinas Sosial, dan proses koordinasi dengan bank penyalur.
KKS merupakan alat penyalur bantuan, sehingga untuk menerima PKH atau BPNT secara non-tunai, penerima harus memiliki KKS yang terhubung dengan rekening bank HIMBARA.
Jika ditolak, pemohon dapat menggunakan fitur "Usul/Sanggah" di aplikasi Cek Bansos, melengkapi dokumen yang kurang, atau mengajukan ulang setelah memperbaiki data yang bermasalah.
Ya, pendaftaran dapat dilakukan secara offline melalui RT/RW atau kelurahan. Pemohon juga bisa meminta bantuan keluarga atau tetangga yang memiliki smartphone untuk pendaftaran online.
Dokumen paling penting adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan surat keterangan PMKS dari RT/RW atau kelurahan yang menyatakan kondisi tidak mampu atau masuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Status DTKS dapat dicek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data pribadi dan domisili. Jika belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui kedua platform tersebut.