Kapanlagi.com - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas yang bekerja sama. Meski umumnya peserta terdaftar pada fasilitas kesehatan tertentu di daerah asal, layanan BPJS tetap dapat digunakan saat berada di luar kota dalam kondisi tertentu.
Namun, agar proses berobat berjalan lancar, peserta perlu memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa kendala administrasi. Lalu, bagaimana cara menggunakan BPJS di luar kota dengan benar? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Advertisement
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang khawatir ketika harus berada di luar kota untuk urusan pekerjaan, liburan, atau keperluan lainnya. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kartu BPJS masih bisa digunakan di luar domisili. Kabar baiknya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar wilayah faskes terdaftar.
Cara menggunakan BPJS di luar kota sebenarnya cukup mudah dan tidak memerlukan prosedur rumit. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas yang memungkinkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir jika tiba-tiba membutuhkan layanan medis saat berada jauh dari rumah.
Menurut informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta yang berada di luar kota untuk sementara waktu tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 serta tercantum dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan terkait.
Sebelum membahas cara menggunakan BPJS di luar kota, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku. Peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, akses ini dibatasi maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama, serta fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI. Fasilitas penunjang seperti apotek dan laboratorium juga termasuk dalam kategori ini. Peserta tidak diperbolehkan dikenakan biaya tambahan oleh FKTP meskipun tidak terdaftar di fasilitas tersebut, selama masih dalam batas tiga kali kunjungan.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif tanpa tunggakan iuran bulanan. Peserta juga wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu kecuali dalam kondisi gawat darurat. Dengan memenuhi persyaratan ini, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan di mana pun berada.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia. Prinsip portabilitas program JKN memastikan bahwa perlindungan kesehatan tidak terbatas oleh batasan geografis atau administratif.
Cara menggunakan BPJS di luar kota melalui FKTP sangat sederhana dan tidak memerlukan surat keterangan khusus. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Prosedur ini berlaku untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama yang mencakup pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan penyakit ringan, dan pemberian obat-obatan dasar. FKTP akan melayani sesuai kompetensinya, termasuk memberikan obat program rujuk balik atau tindakan medis sederhana lainnya yang diperlukan.
Dalam kondisi gawat darurat, cara menggunakan BPJS di luar kota menjadi lebih fleksibel. Peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP. Ini berlaku untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Beberapa kondisi yang termasuk kategori gawat darurat menurut kriteria BPJS Kesehatan adalah gangguan saluran pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan sirkulasi darah atau tekanan darah (hemodinamik), situasi yang mengancam jiwa, gejala psikotik yang muncul mendadak, dan kondisi yang memerlukan penanganan segera dalam waktu kurang dari enam jam.
Penting untuk diingat bahwa dalam situasi darurat, yang terpenting adalah pasien segera mendapatkan penanganan terlebih dahulu. Urusan administratif dapat diselesaikan kemudian setelah kondisi pasien stabil dan tidak lagi mengancam jiwa.
Peserta yang menggunakan BPJS di luar kota tetap berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan yang sama seperti di domisili asal. Berikut adalah cakupan layanan yang ditanggung:
Semua layanan ini dapat diakses tanpa biaya tambahan selama peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Cara menggunakan BPJS di luar kota untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut sama seperti di domisili asal, dengan catatan tetap mengikuti sistem rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi darurat.
Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen atau berencana tinggal di luar kota dalam waktu lama, disarankan untuk melakukan prosedur pindah faskes. Hal ini akan memudahkan akses layanan kesehatan dan menghindari keterbatasan tiga kali kunjungan per bulan. Berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan:
Hubungi nomor layanan 1500400 untuk berbicara dengan operator yang akan membantu proses perpindahan faskes. Siapkan dokumen seperti kartu JKN-KIS dan KTP jika sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi data.
Kirim pesan ke nomor WhatsApp 08118750400 untuk terhubung dengan Chat Assistant JKN (CHIKA). Ikuti panduan yang diberikan untuk mengisi dan mengirim formulir perubahan faskes. Petugas Pandawa akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, dan kartu JKN-KIS. Ambil nomor antrean, isi formulir yang disediakan, dan tunggu hingga petugas menyelesaikan proses perubahan faskes Anda.
Ya, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas yang memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Peserta dapat berobat di FKTP mana pun yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meskipun berada di luar domisili terdaftar, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ketentuan ini berlaku untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 serta perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
Tidak, peserta tidak perlu menyiapkan surat keterangan domisili atau memberi tahu kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tujuan. Cukup membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN) untuk mendapatkan pelayanan di FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP. Kondisi darurat yang dimaksud meliputi gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, situasi mengancam jiwa, atau kondisi yang memerlukan penanganan segera. Tunjukkan KTP dan kartu BPJS untuk mendapatkan pelayanan.
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan saat berobat di luar domisili. FKTP tidak diperbolehkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di fasilitas tersebut, selama masih dalam batas tiga kali kunjungan per bulan. Semua layanan tetap ditanggung sesuai dengan hak kepesertaan masing-masing.
Peserta yang tinggal di luar kota dalam waktu lama disarankan untuk pindah faskes secara permanen. Caranya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi BPJS Care Center 1500400, menggunakan layanan Pandawa via WhatsApp 08118750400, atau mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Ya, jika dokter di FKTP luar kota menilai kondisi Anda memerlukan penanganan lanjutan, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Prosedur rujukan ini sama seperti di domisili asal, dan peserta dapat mengakses layanan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit sesuai dengan kelas perawatan kepesertaan BPJS Kesehatan.
(kpl/fds)