Kapanlagi.com - Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan seseorang di mata hukum negara. Kehilangan atau kerusakan buku nikah tentu menjadi masalah yang perlu segera diatasi, terutama ketika dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.
Banyak pasangan yang mengalami kebingungan ketika menghadapi situasi buku nikah hilang atau rusak. Namun, pemerintah telah menyediakan mekanisme pengurusan yang mudah dan tanpa biaya untuk mengatasi permasalahan ini melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus buku nikah yang hilang, mulai dari persyaratan, prosedur pengurusan, hingga informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda dapat mengurus duplikat buku nikah dengan mudah dan cepat.
Buku nikah adalah dokumen resmi berbentuk buku yang berisi kutipan akta nikah sebagai bukti telah terjadinya pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Dokumen ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-muslim setelah pelaksanaan akad nikah.
Menurut marinews.mahkamahagung.go.id, buku nikah merupakan dokumen akta otentik petikan Akta Nikah yang termuat dalam register induk pernikahan di KUA dalam bentuk buku. Dokumen ini menjadi bukti seseorang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agamanya dan resmi secara hukum negara, sebagaimana maksud Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Fungsi utama buku nikah sangat vital dalam kehidupan berkeluarga. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan asuransi kesehatan keluarga, pengajuan kredit perumahan, hingga menjadi syarat legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan. Tanpa buku nikah, berbagai proses administratif tersebut akan mengalami kendala.
Buku nikah juga berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, buku nikah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum. Oleh karena itu, menjaga dan merawat buku nikah dengan baik menjadi tanggung jawab setiap pasangan yang telah menikah.
Kehilangan buku nikah dapat terjadi karena berbagai sebab. Penyebab paling umum adalah kelalaian dalam penyimpanan, seperti terselip di antara dokumen lain atau tertinggal saat pindah rumah. Bencana alam seperti banjir dan kebakaran juga sering menjadi penyebab hilangnya dokumen penting ini.
Selain hilang, buku nikah juga dapat mengalami kerusakan fisik. Kerusakan dapat terjadi akibat usia dokumen yang sudah tua, terkena air, dimakan rayap, atau sobek karena sering digunakan. Kondisi penyimpanan yang tidak tepat, seperti di tempat lembab atau terkena sinar matahari langsung, juga dapat mempercepat kerusakan buku nikah.
Dampak dari kehilangan atau kerusakan buku nikah cukup signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pasangan akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administratif yang memerlukan buku nikah sebagai syarat. Proses pengurusan dokumen kependudukan, akses layanan publik, hingga urusan perbankan dapat terhambat tanpa keberadaan dokumen ini.
Dalam konteks hukum, kehilangan buku nikah dapat menjadi kendala serius terutama jika pasangan ingin mengajukan perceraian. Buku nikah menjadi bukti legal standing yang wajib dilampirkan dalam pengajuan perkara perceraian di pengadilan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena pemerintah telah menyediakan solusi melalui penerbitan duplikat buku nikah yang prosesnya relatif mudah dan gratis.
Untuk mengurus buku nikah yang hilang, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas pemohon dan memastikan keabsahan permohonan penerbitan duplikat.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:
Menurut kemenag.go.id, permohonan duplikat buku nikah yang hilang harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian sebagai syarat administratif yang wajib dipenuhi. Hal ini berbeda dengan pengurusan buku nikah rusak yang cukup membawa buku nikah yang rusak tanpa perlu surat keterangan dari polisi.
Jika permohonan diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh salah satu pasangan atau keduanya. Penerima kuasa juga harus membawa KTP asli sebagai identitas. Pastikan semua dokumen disiapkan dalam kondisi lengkap agar proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Proses pengurusan duplikat buku nikah yang hilang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sistematis. Pemahaman yang baik tentang prosedur ini akan membantu mempercepat proses penerbitan dokumen pengganti.
Langkah-langkah cara mengurus buku nikah yang hilang adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dari kua-bali.id, pemohon juga dapat mengirimkan dokumen persyaratan dalam bentuk PDF melalui email resmi KUA untuk pendaftaran awal. Setelah dokumen diverifikasi, pemohon baru datang ke KUA untuk mengambil duplikat dengan membawa dokumen hardcopy asli. Sistem ini memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor KUA.
Salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa pengurusan duplikat buku nikah tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang menyatakan bahwa penerbitan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya apapun.
Menurut marinews.mahkamahagung.go.id, dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, tidak mengatur sama sekali tentang biaya pengurusan penerbitan duplikat buku nikah. Dengan demikian jelaslah bahwa penerbitan duplikat buku nikah tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Meskipun pengurusan gratis, pemohon tetap perlu mengeluarkan biaya untuk keperluan pendukung seperti pembuatan fotokopi dokumen, pencetakan pas foto, pembelian materai Rp10.000 untuk surat permohonan, dan biaya transportasi ke kantor polisi serta KUA. Total biaya pendukung ini umumnya tidak lebih dari Rp50.000.
Waktu penyelesaian pengurusan duplikat buku nikah bervariasi tergantung kebijakan dan beban kerja masing-masing KUA. Secara umum, proses dapat diselesaikan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Beberapa KUA bahkan dapat menyelesaikan dalam waktu yang lebih cepat jika tidak ada kendala teknis.
Pemohon disarankan untuk mengurus duplikat buku nikah sesegera mungkin setelah menyadari dokumen hilang. Jangan menunda pengurusan karena buku nikah sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan mendesak. Dengan prosedur yang mudah dan gratis, tidak ada alasan untuk menunda pengurusan dokumen penting ini.
Mencegah lebih baik daripada mengobati, prinsip ini juga berlaku untuk menjaga buku nikah. Beberapa langkah preventif dapat dilakukan untuk menghindari kehilangan atau kerusakan dokumen penting ini.
Berikut tips merawat dan menjaga buku nikah:
Dengan menerapkan tips-tips di atas, risiko kehilangan atau kerusakan buku nikah dapat diminimalkan. Namun jika kejadian yang tidak diinginkan tetap terjadi, Anda sudah mengetahui cara mengurus buku nikah yang hilang dengan prosedur yang mudah dan gratis melalui KUA.
Ya, pengurusan duplikat buku nikah tidak dikenakan biaya apapun sesuai Permenag Nomor 20 Tahun 2019. Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk keperluan pendukung seperti fotokopi, pas foto, dan materai. Jika ada pihak yang meminta biaya pengurusan, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dilaporkan.
Waktu penyelesaian umumnya berkisar antara 1-3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Namun waktu ini dapat bervariasi tergantung kebijakan dan beban kerja masing-masing KUA. Beberapa KUA dapat menyelesaikan lebih cepat jika tidak ada kendala teknis dalam proses pencetakan.
Pengurusan duplikat buku nikah harus dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan karena arsip register nikah tersimpan di KUA tersebut. Jika saat ini Anda tinggal di kota lain, tetap harus datang ke KUA tempat menikah atau dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa bermaterai.
Perbedaan utama terletak pada dokumen yang harus dilampirkan. Untuk buku nikah rusak, pemohon harus membawa buku nikah yang rusak sebagai bukti. Sedangkan untuk buku nikah hilang, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Persyaratan lainnya seperti KTP, KK, dan pas foto tetap sama untuk kedua kondisi.
Ya, duplikat buku nikah yang diterbitkan oleh KUA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli. Duplikat ini merupakan dokumen resmi yang sah dan dapat digunakan untuk semua keperluan administratif dan hukum yang memerlukan buku nikah sebagai syarat.
Jika tidak mengetahui nomor akta nikah, Anda tetap dapat mengurus duplikat dengan memberikan informasi lain seperti nama lengkap suami istri, tanggal pernikahan, dan tahun pernikahan. Petugas KUA akan mencari data Anda dalam arsip register nikah berdasarkan informasi yang diberikan. Proses pencarian mungkin memerlukan waktu sedikit lebih lama.
Beberapa KUA telah menyediakan layanan pendaftaran online melalui email atau aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat. Namun untuk pengambilan duplikat buku nikah, pemohon tetap harus datang langsung ke KUA dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi. Sistem online ini hanya untuk mempermudah proses pendaftaran awal dan mengurangi waktu tunggu di kantor KUA.