Kapanlagi.com - Setelah menikah, banyak wanita yang mempertanyakan status NPWP pribadinya dan bagaimana mengatur kewajiban perpajakan bersama suami. Memahami cara menonaktifkan NPWP istri menjadi penting untuk menghindari kewajiban ganda dan menyederhanakan administrasi pajak keluarga. Proses ini berbeda dengan penghapusan permanen dan memiliki prosedur khusus yang perlu dipahami.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, istri yang sudah menikah memiliki pilihan untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami atau tetap terpisah. Pilihan untuk menonaktifkan NPWP istri memberikan kemudahan administratif sekaligus efisiensi dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan menonaktifkan NPWP, istri tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.
Melansir dari pajak.go.id, wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dapat mengajukan penonaktifan apabila memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta. Proses ini kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP yang lebih efisien dibandingkan prosedur sebelumnya.
Sebelum membahas cara menonaktifkan NPWP istri, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara menonaktifkan dan menghapus NPWP. Kedua istilah ini sering dianggap sama, padahal memiliki konsekuensi yang berbeda dalam sistem perpajakan.
Menonaktifkan NPWP berarti mengubah status NPWP menjadi non-efektif (NE) secara sementara. Nomor pokok wajib pajak tersebut masih tercatat dalam sistem dan dapat diaktifkan kembali jika suatu saat diperlukan. Status non-efektif ini cocok untuk istri yang menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami namun mungkin membutuhkan NPWP aktif di kemudian hari.
Sebaliknya, menghapus NPWP berarti menghilangkan nomor tersebut secara permanen dari sistem perpajakan. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP dilakukan untuk wajib pajak yang benar-benar tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan. Jika NPWP dihapus dan suatu saat dibutuhkan lagi, wajib pajak harus membuat NPWP baru dengan nomor yang berbeda.
Untuk kasus wanita kawin yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, pilihan yang tepat adalah menonaktifkan NPWP, bukan menghapusnya. Hal ini memberikan fleksibilitas jika di masa depan istri memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya atau terjadi perubahan status perkawinan.
Tidak semua wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP-nya. Khusus untuk istri yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Syarat utama untuk menonaktifkan NPWP istri adalah status sebagai wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP aktif. Istri tersebut harus memilih untuk menggabungkan penghitungan pajak dengan suami, yang berarti tidak membuat perjanjian pemisahan harta (PH) dan tidak memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penonaktifan NPWP istri meliputi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, serta Kartu Keluarga (KK). Semua dokumen ini harus disiapkan dalam format digital yang jelas dan terbaca untuk diunggah ke sistem Coretax.
Menurut kemenkeu.go.id, wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami termasuk dalam kategori yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Status ini memungkinkan istri untuk tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara mandiri karena akan digabungkan dalam SPT Tahunan suami.
Proses menonaktifkan NPWP istri kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti untuk mengajukan penonaktifan NPWP istri:
Setelah permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan status NPWP istri akan berubah menjadi NE (Non-Efektif). Dengan demikian, cara menonaktifkan NPWP istri melalui Coretax ini jauh lebih praktis dibandingkan harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah berhasil menonaktifkan NPWP istri, langkah selanjutnya adalah memperbarui data unit pajak keluarga (Family Tax Unit/FTU) pada akun Coretax suami. Proses ini penting untuk memastikan sistem perpajakan mengakui penggabungan kewajiban pajak keluarga.
Untuk memperbarui data FTU, suami perlu login ke akun Coretax miliknya dan masuk ke menu Profil Saya. Pilih Informasi Umum, kemudian klik tombol Edit yang berada di pojok kanan atas layar untuk mulai melakukan perubahan data.
Scroll layar hingga menemukan bagian Unit Pajak Keluarga, lalu klik tombol Tambah untuk menambahkan data istri. Isi seluruh informasi yang diminta termasuk NIK istri, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta informasi pendukung lainnya sesuai dokumen resmi.
Pada kolom Status Hubungan Keluarga, pastikan memilih status Tanggungan untuk istri. Ini menandakan bahwa kewajiban perpajakan istri telah digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Setelah semua data terisi lengkap, centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk menyimpan perubahan.
Dengan selesainya kedua proses ini, SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup penghasilan istri. Pelaporan pajak cukup dilakukan satu kali oleh suami dengan menggabungkan seluruh penghasilan keluarga, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Memahami keuntungan dan konsekuensi dari menonaktifkan NPWP istri sangat penting sebelum mengambil keputusan. Pilihan ini membawa dampak signifikan terhadap kewajiban perpajakan keluarga yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Keuntungan utama menonaktifkan NPWP istri adalah efisiensi administratif. Keluarga hanya perlu mengelola satu NPWP dan melaporkan satu SPT Tahunan, yang mengurangi beban administrasi dan risiko keterlambatan pelaporan. Istri tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara terpisah, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Dari sisi finansial, penggabungan NPWP dapat membantu menghindari potensi lebih bayar pajak. Ketika NPWP terpisah, sistem akan memperlakukan pasangan seolah menerapkan perjanjian pisah harta, yang dapat mengakibatkan perhitungan pajak yang kurang optimal. Dengan penggabungan, penghasilan keluarga dihitung secara gabungan dengan PTKP yang lebih menguntungkan.
Namun, terdapat konsekuensi yang perlu dipahami. Setelah NPWP dinonaktifkan, istri tidak dapat menggunakan NPWP tersebut untuk keperluan administratif lainnya. Untuk transaksi yang memerlukan identitas perpajakan, istri akan menggunakan NIK yang terhubung dengan NPWP suami. Jika istri bekerja, pemberi kerja perlu diberitahu tentang perubahan status ini agar bukti potong PPh 21 dibuat menggunakan NIK istri, bukan NPWP yang sudah non-aktif.
Penting juga untuk memahami bahwa meskipun NPWP istri dinonaktifkan, NIK istri tetap berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid dan tercatat dalam sistem Coretax. Hal ini memberikan fleksibilitas jika di kemudian hari terjadi perubahan kondisi yang mengharuskan istri mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Salah satu keunggulan menonaktifkan NPWP dibandingkan menghapusnya adalah kemudahan untuk mengaktifkan kembali jika diperlukan. Situasi yang mungkin mengharuskan pengaktifan kembali NPWP istri antara lain adanya perjanjian pemisahan harta, istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, atau perubahan status perkawinan.
Proses pengaktifan kembali NPWP non-efektif dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online melalui sistem Coretax atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Metode online lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu mengantri.
Untuk mengaktifkan NPWP secara online, istri dapat mengakses situs resmi DJP di pajak.go.id dan memilih fitur Chat Pajak. Setelah mengisi data seperti NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon, pilih jenis pertanyaan terkait permohonan aktivasi NPWP Non-Efektif. Petugas pajak akan memandu proses selanjutnya dan meminta dokumen pendukung yang diperlukan.
Alternatif lainnya adalah dengan mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP dari situs pajak atau mendapatkannya langsung dari KPP. Setelah formulir diisi lengkap dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat bersama dengan salinan KTP dan NPWP lama. Petugas pajak akan melakukan verifikasi administrasi untuk memproses aktivasi NPWP yang non-aktif.
Perlu dicatat bahwa pengaktifan kembali ini hanya berlaku untuk NPWP berstatus non-efektif. NPWP yang telah dihapus secara permanen tidak dapat diaktifkan kembali, dan wajib pajak harus membuat NPWP baru jika membutuhkannya di kemudian hari. Oleh karena itu, pilihan untuk menonaktifkan NPWP istri lebih bijaksana dibandingkan menghapusnya secara permanen.
Tidak harus menghapus, tetapi lebih disarankan untuk menonaktifkan NPWP istri jika memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Menonaktifkan berbeda dengan menghapus karena NPWP masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan di kemudian hari, sedangkan NPWP yang dihapus tidak dapat diaktifkan lagi.
Proses penonaktifan NPWP istri melalui sistem Coretax memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diajukan. DJP akan melakukan verifikasi dokumen dan data yang disampaikan sebelum menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Status permohonan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya di akun Coretax.
Jika NPWP istri tetap aktif setelah menikah dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta, sistem akan memperlakukan pasangan tersebut seolah menerapkan pisah harta. Hal ini dapat mengakibatkan perhitungan pajak yang kurang optimal dan potensi lebih bayar pajak terutang karena penghasilan keduanya tetap digabung namun dengan alokasi PPh yang proporsional.
Ya, NIK istri tetap berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid meskipun NPWP-nya sudah dinonaktifkan. NIK akan tetap tercatat dalam sistem Coretax dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Pemberi kerja istri juga harus menggunakan NIK untuk membuat bukti potong PPh 21, bukan NPWP yang sudah non-aktif.
Dokumen yang diperlukan untuk menonaktifkan NPWP istri meliputi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, dan Kartu Keluarga (KK). Semua dokumen harus disiapkan dalam format digital yang jelas untuk diunggah ke sistem Coretax saat mengajukan permohonan penonaktifan.
Setelah NPWP istri dinonaktifkan dan digabungkan dengan suami, istri tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. Pelaporan pajak cukup dilakukan oleh suami dengan mencantumkan penghasilan istri dan PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja istri sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final dalam SPT Tahunan suami.
Ya, NPWP yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Proses pengaktifan dapat dilakukan secara online melalui fitur Chat Pajak di situs DJP atau dengan mengajukan permohonan langsung ke KPP terdekat. Berbeda dengan NPWP yang dihapus permanen, NPWP non-efektif masih tersimpan dalam sistem dan dapat diaktifkan kembali dengan prosedur yang relatif mudah.