Cara Menonaktifkan NPWP Karena Sudah Tidak Bekerja

Kapanlagi.com - Bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, menonaktifkan NPWP menjadi pilihan yang tepat untuk menghindari kewajiban pelaporan pajak. Status NPWP Non-Efektif (NE) membebaskan wajib pajak dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan selama tidak memiliki penghasilan.

Proses cara menonaktifkan NPWP karena sudah tidak bekerja dapat dilakukan secara online maupun offline melalui Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak perlu memahami syarat dan prosedur yang berlaku agar pengajuan dapat diproses dengan lancar oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melansir dari pajak.go.id, NPWP Non-Efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status ini berbeda dengan penghapusan NPWP karena masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan di kemudian hari.

1 dari 8 halaman

1. Pengertian NPWP Non-Efektif

NPWP Non-Efektif (NE) merupakan status administratif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Status ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak dengan status Non-Efektif tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, wajib pajak juga tidak akan menerima surat teguran atau surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai wajib pajak NE.

Status NPWP Non-Efektif berbeda dengan penghapusan NPWP yang bersifat permanen. NPWP yang berstatus NE masih dapat diaktifkan kembali kapan saja ketika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang kondisi pekerjaannya tidak menentu.

Melansir dari kemenkeu.go.id, penetapan status Non-Efektif hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP setelah melalui penelitian administrasi. Proses ini memastikan bahwa wajib pajak benar-benar memenuhi kriteria untuk mendapatkan status NE.

2. Syarat Menonaktifkan NPWP Karena Tidak Bekerja

Syarat Menonaktifkan NPWP Karena Tidak Bekerja (c) Ilustrasi AI

Tidak semua wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP-nya. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Berikut syarat-syarat yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif:

  1. Tidak Lagi Melakukan Pekerjaan Bebas - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
  2. Penghasilan di Bawah PTKP - Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. NPWP untuk Syarat Administratif - Wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan, namun tidak memiliki penghasilan.
  4. Tinggal di Luar Negeri - Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Tidak Menyampaikan SPT - Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.
  6. Proses Penghapusan NPWP - Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan dari KPP.

Wajib pajak yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan umumnya masuk dalam kategori kedua, yaitu penghasilan di bawah PTKP. Kondisi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan cara menonaktifkan NPWP karena sudah tidak bekerja kepada Direktorat Jenderal Pajak.

3. Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP (c) Ilustrasi AI

Proses pengajuan NPWP Non-Efektif memerlukan beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Dokumen utama yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi kartu NPWP. Kedua dokumen ini menjadi identitas dasar untuk memproses permohonan penonaktifan NPWP.

Selain itu, wajib pajak harus menyiapkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan alasan pengajuan status Non-Efektif. Surat pernyataan ini harus menjelaskan kondisi wajib pajak, seperti sudah tidak bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau penghasilan di bawah PTKP.

Formulir permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif juga wajib diisi dengan lengkap dan benar. Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang akurat untuk menghindari penolakan permohonan.

Dokumen pendukung tambahan dapat berupa surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan terakhir atau bukti lain yang menunjukkan bahwa wajib pajak memang sudah tidak memiliki penghasilan. Meskipun tidak selalu diminta, dokumen ini dapat memperkuat permohonan yang diajukan.

4. Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Cara menonaktifkan NPWP karena sudah tidak bekerja dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Metode ini lebih praktis dan menghemat waktu bagi wajib pajak.

Melalui Kring Pajak

Langkah pertama adalah menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 pada jam kerja. Siapkan data diri seperti NPWP, NIK, nama lengkap, alamat email terdaftar, dan nomor telepon yang aktif sebelum menelepon.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif karena sudah tidak bekerja. Petugas akan melakukan validasi identitas dengan menanyakan beberapa informasi seperti tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan.

Ikuti instruksi petugas dan berikan informasi yang diminta dengan jujur. Petugas akan memandu proses pengajuan dan memberitahukan dokumen apa saja yang perlu dikirimkan melalui email jika diperlukan.

Setelah proses verifikasi selesai, wajib pajak akan menerima email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai status permohonan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kelengkapan data yang diberikan.

Melalui Live Chat di Pajak.go.id

Alternatif lain adalah menggunakan fitur live chat yang tersedia di situs pajak.go.id. Buka halaman utama situs tersebut dan cari menu Chat Pajak yang biasanya terletak di pojok kanan bawah layar.

Klik menu Chat Pajak dan isi formulir yang muncul dengan data diri lengkap termasuk NPWP, nama, email, dan nomor ponsel. Pilih topik "Pengaktifan kembali WP Non Efektif" atau topik terkait penonaktifan NPWP, kemudian klik Connect.

Tunggu hingga terhubung dengan petugas pajak melalui chat. Sampaikan permohonan Anda untuk menonaktifkan NPWP karena sudah tidak bekerja. Petugas akan meminta informasi tambahan dan memandu proses selanjutnya melalui percakapan chat.

5. Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi wajib pajak yang lebih nyaman dengan proses tatap muka, cara menonaktifkan NPWP karena sudah tidak bekerja dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.

Pertama, unduh dan cetak formulir permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif dari situs resmi DJP atau ambil langsung di KPP. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan teliti, pastikan tidak ada kolom yang terlewat atau salah diisi.

Siapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan bermaterai. Susun dokumen dengan rapi agar memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi.

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar pada jam kerja. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Serahkan formulir beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas loket.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data. Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat. Simpan bukti ini dengan baik sebagai tanda bahwa permohonan Anda telah diterima dan sedang diproses oleh KPP.

Proses verifikasi dan penetapan status Non-Efektif biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan penetapan wajib pajak Non-Efektif jika permohonan disetujui, atau surat penolakan jika permohonan tidak memenuhi syarat.

6. Perbedaan Menonaktifkan dan Menghapus NPWP

Banyak wajib pajak yang masih bingung membedakan antara menonaktifkan NPWP dengan menghapus NPWP. Kedua proses ini memiliki konsekuensi yang berbeda dan perlu dipahami dengan baik sebelum mengambil keputusan.

Menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak Non-Efektif bersifat sementara. NPWP dengan status NE masih terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan dapat diaktifkan kembali kapan saja ketika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau memenuhi persyaratan perpajakan. Proses pengaktifan kembali relatif mudah dan tidak memerlukan pembuatan NPWP baru.

Sebaliknya, menghapus NPWP berarti nomor pokok wajib pajak tersebut dihapus secara permanen dari sistem DJP. NPWP yang sudah dihapus tidak dapat diaktifkan kembali. Jika suatu saat wajib pajak membutuhkan NPWP lagi, harus membuat NPWP baru dengan nomor yang berbeda dari sebelumnya.

Penghapusan NPWP umumnya dilakukan untuk kondisi yang bersifat permanen, seperti wajib pajak meninggal dunia, warga negara asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi. Untuk wajib pajak yang hanya sementara tidak bekerja, cara menonaktifkan NPWP karena sudah tidak bekerja dengan status Non-Efektif lebih disarankan daripada menghapus NPWP.

Pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menghapus NPWP. Jika kondisi tidak bekerja hanya bersifat sementara dan ada kemungkinan bekerja kembali di masa depan, lebih baik mengajukan status Non-Efektif agar NPWP dapat diaktifkan kembali dengan mudah tanpa harus membuat nomor baru.

7. Konsekuensi Status NPWP Non-Efektif

Konsekuensi Status NPWP Non-Efektif (c) Ilustrasi AI

Setelah NPWP ditetapkan berstatus Non-Efektif, terdapat beberapa konsekuensi yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Konsekuensi ini memberikan keringanan sekaligus batasan tertentu dalam administrasi perpajakan.

Wajib pajak dengan status Non-Efektif tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini memberikan keringanan administratif karena wajib pajak tidak perlu melaporkan pajak setiap tahun selama status NE masih berlaku. Namun, jika di kemudian hari wajib pajak kembali memiliki penghasilan, status harus segera diaktifkan kembali.

Wajib pajak NE tidak akan menerima surat teguran dari DJP meskipun tidak menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT, terhitung sejak tanggal penetapan sebagai wajib pajak Non-Efektif.

Meskipun demikian, NPWP dengan status Non-Efektif tetap terdaftar dalam sistem DJP dan dapat digunakan untuk keperluan administratif tertentu. Namun, untuk transaksi perpajakan seperti pembuatan faktur pajak atau pemotongan pajak, NPWP harus dalam status aktif.

Penting untuk diingat bahwa jika kondisi wajib pajak berubah dan kembali memiliki penghasilan atau memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, wajib pajak harus segera mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP. Keterlambatan dalam mengaktifkan kembali NPWP dapat menimbulkan masalah administrasi perpajakan di kemudian hari.

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah NPWP Non-Efektif bisa diaktifkan kembali?

Ya, NPWP Non-Efektif dapat diaktifkan kembali kapan saja ketika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau memenuhi persyaratan perpajakan. Pengaktifan dapat dilakukan melalui Kring Pajak, live chat di situs pajak.go.id, atau dengan mendatangi KPP secara langsung dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Berapa lama proses permohonan NPWP Non-Efektif?

Proses permohonan NPWP Non-Efektif biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja KPP. Setelah dokumen diterima lengkap, KPP akan melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan atau penolakan permohonan.

Apakah wajib pajak Non-Efektif tetap bisa bekerja?

Wajib pajak dengan status Non-Efektif sebaiknya tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. Jika wajib pajak kembali bekerja dan memiliki penghasilan, status NPWP harus segera diaktifkan kembali untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

Apa sanksi jika tidak menonaktifkan NPWP saat tidak bekerja?

Jika NPWP tetap aktif saat tidak bekerja, wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan meskipun dengan status nihil. Jika tidak melaporkan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang terlambat atau tidak dilaporkan.

Apakah bisa menonaktifkan NPWP jika masih punya penghasilan?

Tidak, wajib pajak yang masih memiliki penghasilan di atas PTKP tidak dapat mengajukan status Non-Efektif. Syarat utama menonaktifkan NPWP adalah wajib pajak tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengecek status NPWP Non-Efektif?

Status NPWP dapat dicek melalui situs resmi DJP di pajak.go.id atau melalui aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NPWP atau NIK untuk melihat status terkini. Wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi KPP terdekat untuk menanyakan status NPWP secara langsung.

Apakah NPWP Non-Efektif mempengaruhi riwayat kredit?

Status NPWP Non-Efektif tidak secara langsung mempengaruhi riwayat kredit atau skor kredit di lembaga keuangan. Namun, beberapa bank atau lembaga keuangan mungkin meminta NPWP aktif sebagai syarat pengajuan kredit atau pembukaan rekening tertentu, sehingga wajib pajak perlu mengaktifkan kembali NPWP jika diperlukan untuk keperluan tersebut.

(kpl/fed)

Topik Terkait