Contoh Surat Kontrak Kerja 3 Bulan: Panduan Lengkap dan Template

Kapanlagi.com - Kontrak kerja dengan durasi 3 bulan merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang umum digunakan dalam dunia kerja. Banyak perusahaan menggunakan contoh surat kontrak kerja 3 bulan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek jangka pendek. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja selama periode tersebut.

Memahami format dan isi yang tepat dalam menyusun kontrak kerja 3 bulan sangat penting bagi kedua belah pihak. Kontrak yang jelas dapat mencegah kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Sebelum menandatangani atau membuat kontrak, pastikan semua komponen penting telah tercantum dengan lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku.

Melansir dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja harus memenuhi ketentuan kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar penting dalam pembuatan contoh surat kontrak kerja 3 bulan yang sah secara hukum.

1 dari 7 halaman

1. Pengertian Kontrak Kerja 3 Bulan

Pengertian Kontrak Kerja 3 Bulan (c) Ilustrasi AI

Kontrak kerja 3 bulan adalah perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki jangka waktu terbatas selama tiga bulan. Jenis kontrak ini termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kontrak ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, proyek jangka pendek, atau pekerjaan musiman yang diperkirakan selesai dalam waktu tiga bulan.

Berbeda dengan kontrak kerja tetap, kontrak 3 bulan memiliki tanggal mulai dan berakhir yang jelas. Pekerja dengan kontrak ini tidak berhak atas masa percobaan karena PKWT tidak mengenal sistem probation. Status kepegawaian dalam kontrak 3 bulan bersifat tidak tetap dan akan berakhir secara otomatis setelah periode yang disepakati selesai, kecuali ada perpanjangan atau pembaruan kontrak yang disepakati kedua belah pihak.

Kontrak kerja 3 bulan diperbolehkan secara hukum asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang terkait dengan produk baru. Kontrak ini tidak boleh diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap seperti administrasi atau produksi yang berlangsung terus-menerus.

Dalam praktiknya, perusahaan harus membuat kontrak kerja 3 bulan secara tertulis dan mendaftarkannya ke instansi ketenagakerjaan setempat. Jika tidak dibuat secara tertulis, kontrak tersebut dapat dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kontrak tetap. Hal ini penting untuk melindungi hak kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

2. Komponen Penting dalam Surat Kontrak Kerja 3 Bulan

Komponen Penting dalam Surat Kontrak Kerja 3 Bulan (c) Ilustrasi AI

Sebuah surat kontrak kerja 3 bulan yang baik harus memuat beberapa komponen penting agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Komponen pertama adalah identitas lengkap kedua belah pihak, meliputi nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP), dan jabatan. Untuk pihak perusahaan, harus dicantumkan nama perusahaan, alamat lengkap, dan identitas pejabat yang berwenang menandatangani kontrak.

Komponen kedua adalah deskripsi pekerjaan yang jelas dan spesifik. Bagian ini menjelaskan posisi atau jabatan yang akan diemban, tugas dan tanggung jawab utama, serta ruang lingkup pekerjaan. Kejelasan deskripsi pekerjaan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman tentang apa yang diharapkan dari pekerja selama masa kontrak berlangsung.

Jangka waktu kontrak merupakan komponen krusial yang harus dinyatakan dengan tegas. Cantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak secara spesifik, misalnya "terhitung sejak 1 Maret 2025 hingga 31 Mei 2025". Jika ada kemungkinan perpanjangan, sebaiknya juga disebutkan mekanisme dan syarat perpanjangannya agar tidak menimbulkan ekspektasi yang berbeda di kemudian hari.

Komponen berikutnya adalah ketentuan kompensasi yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Sebutkan nominal gaji secara jelas, metode pembayaran (transfer bank atau tunai), tanggal pembayaran, serta tunjangan seperti transportasi, makan, atau kesehatan jika ada. Jangan lupa mencantumkan informasi tentang potongan seperti pajak penghasilan dan BPJS jika berlaku.

Jam kerja dan waktu istirahat juga harus dijelaskan dengan rinci. Cantumkan hari kerja (misalnya Senin-Jumat), jam masuk dan pulang, serta ketentuan lembur jika diperlukan. Hak cuti juga perlu disebutkan meskipun untuk kontrak 3 bulan biasanya tidak ada cuti tahunan, namun cuti sakit dan izin darurat tetap harus diatur dengan jelas.

Ketentuan pengakhiran kontrak menjadi komponen penting terakhir. Jelaskan kondisi-kondisi yang memungkinkan pengakhiran kontrak sebelum masa berakhir, prosedur pengunduran diri, serta konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian. Bagian ini melindungi hak kedua belah pihak jika terjadi situasi yang tidak diinginkan selama masa kontrak berlangsung.

3. Perbedaan Kontrak Kerja 3 Bulan dengan Masa Percobaan

Banyak orang yang keliru memahami perbedaan antara kontrak kerja 3 bulan dengan masa percobaan. Kontrak kerja 3 bulan adalah bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki jangka waktu terbatas dan berakhir secara otomatis setelah periode tersebut. Sementara masa percobaan adalah bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan calon karyawan tetap.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT dengan durasi maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan, pekerja sudah berstatus sebagai calon karyawan tetap dan berhak atas upah yang tidak boleh di bawah upah minimum. Setelah masa percobaan selesai, pekerja akan diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak dilanjutkan tanpa kewajiban pesangon.

Kontrak kerja 3 bulan tidak mengenal sistem masa percobaan karena sifatnya yang sudah ditentukan waktunya. Pekerja dengan kontrak 3 bulan langsung bekerja penuh sejak hari pertama tanpa ada periode evaluasi khusus. Status kepegawaian tetap sebagai karyawan kontrak hingga masa kontrak berakhir, dan tidak otomatis menjadi karyawan tetap kecuali ada perjanjian baru.

Dari segi hak pekerja, karyawan dengan masa percobaan memiliki hak yang lebih terjamin karena sudah masuk dalam skema PKWTT. Mereka berhak atas jaminan sosial, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Sementara pekerja kontrak 3 bulan memiliki hak yang terbatas sesuai kesepakatan dalam kontrak, meskipun tetap berhak atas upah yang layak dan perlindungan dasar ketenagakerjaan.

Perusahaan perlu memahami perbedaan ini dengan baik agar tidak salah dalam menerapkan sistem kepegawaian. Menggunakan kontrak 3 bulan untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran dan kontrak tersebut bisa berubah menjadi PKWTT. Sebaliknya, memberikan masa percobaan pada pekerjaan sementara juga tidak tepat dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

4. Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja 3 Bulan

Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja 3 Bulan (c) Ilustrasi AI

Pekerja dengan kontrak 3 bulan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja meskipun status kepegawaiannya bersifat sementara. Hak pertama adalah menerima upah sesuai kesepakatan yang tidak boleh di bawah upah minimum regional yang berlaku. Pembayaran upah harus dilakukan tepat waktu sesuai tanggal yang disepakati dalam kontrak, biasanya setiap akhir bulan atau sesuai ketentuan perusahaan.

Hak kedua adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja selama bekerja. Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja kontrak berhak mendapatkan perawatan dan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan mendaftarkannya.

Pekerja kontrak 3 bulan juga berhak atas waktu istirahat yang layak, termasuk istirahat harian, istirahat mingguan, dan libur pada hari libur nasional. Meskipun tidak berhak atas cuti tahunan karena masa kerja yang singkat, pekerja tetap berhak mengajukan izin sakit dengan surat keterangan dokter atau izin darurat untuk keperluan mendesak sesuai kebijakan perusahaan.

Di sisi lain, pekerja kontrak 3 bulan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai deskripsi pekerjaan yang telah disepakati. Mereka harus hadir tepat waktu, bekerja dengan profesional, dan mematuhi semua peraturan perusahaan yang berlaku. Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan juga sangat penting, terutama untuk data-data sensitif yang diakses selama bekerja.

Kewajiban lainnya adalah memberikan pemberitahuan jika ingin mengakhiri kontrak sebelum masa berakhir. Meskipun kontrak sudah ditentukan waktunya, jika pekerja ingin resign lebih awal, biasanya harus memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14-30 hari sebelumnya sesuai kesepakatan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi atau kehilangan hak tertentu yang tercantum dalam kontrak.

5. Template Contoh Surat Kontrak Kerja 3 Bulan

Template Contoh Surat Kontrak Kerja 3 Bulan (c) Ilustrasi AI

Berikut adalah template lengkap yang dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat surat kontrak kerja 3 bulan. Template ini sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan spesifik perusahaan dan jenis pekerjaan.

SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: 001/PKWT/III/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 3 Maret 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan: PT Maju Sejahtera
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Pusat
Diwakili oleh: Budi Santoso
Jabatan: Manajer HRD

PIHAK KEDUA (Pekerja):
Nama: Rina Wati
Alamat: Jl. Melati No. 45, Jakarta Selatan
No. KTP: 3174012345678901
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Januari 1995
Jenis Kelamin: Perempuan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: JANGKA WAKTU KONTRAK
Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 2 Juni 2025. Kontrak ini berakhir secara otomatis pada tanggal yang telah ditentukan tanpa perlu pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja.

PASAL 2: JABATAN DAN TUGAS
Pihak Kedua dipekerjakan sebagai Staf Administrasi dengan tugas dan tanggung jawab meliputi: pengelolaan dokumen perusahaan, input data, koordinasi dengan tim terkait, dan tugas administratif lainnya yang diberikan oleh atasan langsung.

PASAL 3: UPAH DAN TUNJANGAN
Pihak Pertama akan membayar upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dibayarkan setiap tanggal 25 melalui transfer bank. Pihak Kedua juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.

PASAL 4: JAM KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
Jam kerja adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam pada pukul 12.00-13.00 WIB. Pihak Kedua berhak atas libur pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak Kedua berhak atas upah sesuai kesepakatan, lingkungan kerja yang aman, dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku. Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan tugas dengan baik, mematuhi peraturan perusahaan, dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.

PASAL 6: PENGAKHIRAN KONTRAK
Kontrak ini berakhir secara otomatis pada tanggal 2 Juni 2025. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak sebelum masa berakhir, wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya. Pemutusan sepihak tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

PASAL 7: KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 3 Maret 2025

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Budi Santoso) (Rina Wati)
Manajer HRD Pekerja

6. Tips Membuat dan Menandatangani Kontrak Kerja 3 Bulan

Tips Membuat dan Menandatangani Kontrak Kerja 3 Bulan (c) Ilustrasi AI

Sebelum membuat kontrak kerja 3 bulan, pastikan untuk melakukan riset tentang standar upah dan kondisi kerja untuk posisi yang ditawarkan. Perusahaan harus memastikan bahwa upah yang ditawarkan tidak di bawah upah minimum regional dan sesuai dengan beban kerja yang diberikan. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu dalam setiap pasal agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di kemudian hari.

Bagi pekerja, sangat penting untuk membaca seluruh isi kontrak dengan teliti sebelum menandatangani. Jangan ragu untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas atau meminta penjelasan lebih detail tentang hak dan kewajiban yang tercantum. Perhatikan dengan seksama pasal tentang upah, jam kerja, dan ketentuan pengakhiran kontrak karena ini adalah bagian yang paling krusial dan sering menimbulkan perselisihan.

Pastikan kontrak dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk pekerja dan pemberi kerja, serta diberi meterai yang cukup. Kontrak yang sah harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai dan disimpan dengan baik sebagai bukti hukum. Jika memungkinkan, minta salinan kontrak dalam bentuk digital sebagai backup untuk menghindari kehilangan dokumen fisik.

Perusahaan wajib mendaftarkan kontrak kerja ke Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kedua belah pihak. Kegagalan mendaftarkan PKWT dapat berakibat kontrak dianggap sebagai PKWTT, yang berarti pekerja bisa dianggap sebagai karyawan tetap dengan segala hak yang menyertainya.

Untuk penandatanganan kontrak secara digital, gunakan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum dan bersertifikat. Tanda tangan digital yang diakui berdasarkan UU ITE memberikan keabsahan hukum setara dengan tanda tangan basah. Hindari menggunakan foto atau scan tanda tangan biasa karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mudah dipalsukan.

7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

1. Apakah kontrak kerja 3 bulan bisa diperpanjang?

Ya, kontrak kerja 3 bulan dapat diperpanjang dengan membuat perjanjian baru atau adendum kontrak. Perpanjangan harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum masa kontrak berakhir. Namun, total masa kontrak PKWT tidak boleh melebihi ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, dan harus tetap untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu.

2. Apakah pekerja kontrak 3 bulan berhak atas THR?

Pekerja kontrak 3 bulan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional jika masa kerjanya mencakup periode menjelang hari raya keagamaan. Perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah dilalui. Misalnya, jika bekerja selama 3 bulan menjelang Lebaran, maka berhak atas THR sebesar 3/12 dari upah sebulan.

3. Bagaimana jika ingin resign sebelum kontrak 3 bulan berakhir?

Jika ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, pekerja harus memberikan pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan dalam kontrak, biasanya 14-30 hari sebelumnya. Pengunduran diri sepihak tanpa alasan yang sah dapat berakibat pada kehilangan hak tertentu atau dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dalam kontrak. Sebaiknya komunikasikan dengan baik kepada perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

4. Apakah pekerja kontrak 3 bulan wajib didaftarkan BPJS?

Ya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja kontrak 3 bulan ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja tanpa memandang status kepegawaian, baik tetap maupun kontrak. Pendaftaran BPJS memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja selama masa kontrak.

5. Apakah ada pesangon untuk kontrak kerja 3 bulan yang berakhir?

Tidak ada kewajiban pesangon untuk kontrak kerja yang berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati. Pesangon hanya diberikan jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tanpa kesalahan pekerja. Namun, pekerja berhak atas kompensasi hak-hak yang belum dibayarkan seperti upah, tunjangan, dan hak lainnya yang tercantum dalam kontrak hingga hari terakhir bekerja.

6. Bisakah kontrak 3 bulan diubah menjadi kontrak tetap?

Kontrak 3 bulan tidak otomatis berubah menjadi kontrak tetap setelah masa berakhir. Jika perusahaan ingin mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap, harus dibuat perjanjian kerja baru dalam bentuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pengangkatan menjadi karyawan tetap biasanya melalui proses evaluasi kinerja dan keputusan manajemen perusahaan.

7. Apa yang terjadi jika kontrak kerja 3 bulan tidak dibuat secara tertulis?

Jika kontrak kerja tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sebagai PKWTT atau kontrak kerja tetap sesuai Pasal 57 UU Ketenagakerjaan. Hal ini berarti pekerja bisa dianggap sebagai karyawan tetap dengan segala hak yang menyertainya, termasuk hak atas pesangon jika terjadi PHK. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk membuat kontrak kerja secara tertulis dan mendaftarkannya ke instansi ketenagakerjaan.

(kpl/fed)

Topik Terkait