Kapanlagi.com - Surat perjanjian kerja merupakan dokumen legal yang sangat penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.
Memahami contoh surat perjanjian kerja yang baik dan benar sangat diperlukan, baik bagi perusahaan maupun calon karyawan. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalisir karena semua ketentuan telah disepakati sejak awal.
Dalam praktiknya, surat perjanjian kerja harus memuat berbagai komponen penting sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap perusahaan perlu menyusun dokumen ini dengan cermat agar memenuhi aspek legalitas dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Melansir dari kemenkumham.go.id, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja sebagai bukti adanya kesepakatan kerja. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Perjanjian kerja dapat dibuat dalam dua bentuk, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. Kedua jenis perjanjian ini memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan sifat pekerjaannya.
Fungsi utama dari surat perjanjian kerja adalah memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Melalui dokumen ini, pekerja mendapatkan jaminan atas hak-haknya seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak, sementara pemberi kerja memiliki dasar untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab pekerja.
Sebuah contoh surat perjanjian kerja yang baik harus disusun dengan bahasa yang jelas, tidak ambigu, dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Dokumen ini juga harus memuat seluruh aspek penting yang berkaitan dengan hubungan kerja, mulai dari masa kerja, upah, jam kerja, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Setiap contoh surat perjanjian kerja yang sah harus memuat komponen-komponen esensial yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Berikut adalah elemen-elemen penting yang wajib ada dalam dokumen perjanjian kerja:
Menurut kemnaker.go.id, setiap perjanjian kerja wajib memuat ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
Berikut adalah template lengkap yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu:
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: _______________
Pada hari ini, _______ tanggal _______ bulan _______ tahun _______, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan: _______________________
Alamat: _______________________
NPWP: _______________________
Diwakili oleh: _______________________
Jabatan: _______________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KERJA.
PIHAK KEDUA:
Nama Lengkap: _______________________
Tempat/Tanggal Lahir: _______________________
Alamat: _______________________
NIK: _______________________
Nomor Telepon: _______________________
Selanjutnya disebut sebagai PEKERJA.
PEMBERI KERJA dan PEKERJA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1: JABATAN DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PASAL 2: JANGKA WAKTU PERJANJIAN
PASAL 3: UPAH DAN TUNJANGAN
PASAL 4: JAM KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN
Hak PEKERJA:
Kewajiban PEKERJA:
PASAL 6: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 7: KETENTUAN LAIN-LAIN
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
PEMBERI KERJA
(_____________________)
PIHAK KEDUA
PEKERJA
(_____________________)
Untuk karyawan tetap, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dapat digunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Nomor: _______________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan: _______________________
Alamat: _______________________
NPWP: _______________________
Diwakili oleh: _______________________
Jabatan: _______________________
Selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN.
PIHAK KEDUA:
Nama Lengkap: _______________________
Tempat/Tanggal Lahir: _______________________
Alamat: _______________________
NIK: _______________________
Pendidikan Terakhir: _______________________
Selanjutnya disebut sebagai KARYAWAN.
Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: MASA PERCOBAAN
PASAL 2: POSISI DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 3: KOMPENSASI DAN BENEFIT
PASAL 4: WAKTU KERJA
PASAL 5: CUTI DAN IZIN
PASAL 6: KEWAJIBAN KARYAWAN
PASAL 7: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 8: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dibuat di: _______________________
Tanggal: _______________________
PIHAK PERTAMA
PERUSAHAAN
Materai Rp. 10.000
(_____________________)
PIHAK KEDUA
KARYAWAN
(_____________________)
Dalam menyusun contoh surat perjanjian kerja, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan agar dokumen tersebut sah secara hukum dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pemahaman yang baik tentang hal-hal krusial ini akan membantu menghindari masalah di kemudian hari.
Pertama, pastikan bahwa perjanjian kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap ketentuan dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang berlaku. Misalnya, upah minimum tidak boleh lebih rendah dari UMR/UMK yang ditetapkan, dan jam kerja tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.
Kedua, gunakan bahasa yang jelas, tegas, dan tidak ambigu dalam setiap pasal perjanjian. Hindari penggunaan istilah yang dapat menimbulkan interpretasi ganda karena hal ini dapat menjadi sumber konflik di masa depan. Setiap hak dan kewajiban harus dijelaskan secara spesifik dan terukur sehingga tidak ada ruang untuk kesalahpahaman antara pemberi kerja dan pekerja.
Ketiga, pastikan perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Sebelum penandatanganan, berikan kesempatan kepada calon pekerja untuk membaca dan memahami seluruh isi perjanjian. Jika diperlukan, pekerja dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten untuk memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dengan baik dalam dokumen tersebut.
Keempat, jangan lupa untuk membubuhkan materai pada dokumen perjanjian kerja. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perjanjian kerja harus menggunakan materai Rp. 10.000 untuk memberikan kekuatan hukum yang sah. Dokumen harus dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk pemberi kerja dan pekerja, dengan isi yang sama persis dan sama-sama bermeterai cukup.
Menurut kemenkumham.go.id, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan causa yang halal.
Memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat penting dalam menyusun dokumen perjanjian kerja yang tepat. Berikut adalah perbedaan mendasar antara kedua jenis perjanjian tersebut:
Melansir dari kemnaker.go.id, penggunaan PKWT harus sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang akan dilakukan, dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan PKWT demi hukum menjadi PKWTT.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan atau individu yang melakukan kesalahan saat menyusun contoh surat perjanjian kerja. Kesalahan-kesalahan ini dapat berakibat fatal karena dapat membatalkan perjanjian atau menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Menurut kemenkumham.go.id, setiap perjanjian kerja harus memperhatikan asas kebebasan berkontrak, namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa.
Meskipun perjanjian kerja lisan tetap sah secara hukum, sangat disarankan untuk membuat perjanjian kerja secara tertulis. Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Untuk PKWT, perjanjian tertulis bahkan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama, PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama lima tahun. Jika ketentuan ini dilanggar, maka PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Pekerja dengan status PKWT tidak mendapatkan uang pesangon seperti pekerja PKWTT, namun berhak mendapatkan uang kompensasi ketika kontrak berakhir. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika PKWT diputus sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan yang sah, pekerja berhak mendapatkan ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak.
Untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir, salah satu pihak harus memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, biasanya 30 hari sebelumnya. Jika pengakhiran dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang sah, perusahaan wajib membayar kompensasi. Sebaliknya, jika pekerja mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, pekerja dapat dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Tidak, masa percobaan tidak diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini karena PKWT sudah memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga tidak memerlukan masa percobaan. Masa percobaan hanya diperkenankan dalam PKWTT dengan durasi maksimal tiga bulan. Jika dalam PKWT tetap dicantumkan masa percobaan, maka klausul tersebut batal demi hukum.
Jika upah yang tercantum dalam perjanjian kerja lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku, maka klausul tersebut batal demi hukum dan perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Pekerja dapat melaporkan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan perlindungan dan haknya.
Ya, surat perjanjian kerja harus menggunakan materai Rp. 10.000 untuk memberikan kekuatan hukum yang sah. Materai dibubuhkan pada dokumen perjanjian sebelum ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja sebaiknya dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk pemberi kerja dan pekerja, dan keduanya harus bermeterai cukup serta memiliki kekuatan hukum yang sama.