7 Potret Vadel Badjideh Kini Jadi Tersangka, Status Berubah Usai Mangkir Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh akhirnya resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Sebelumnya, Vadel Badjideh dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan kasus asusila.

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk melanjutkan proses hukum. Saat ditanya apakah status Vadel sebagai saksi terlapor bisa berubah jadi tersangka setelah pemeriksaan, Nurma bilang begini. Yuk simak! /aal

Foto 1 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Nanti itu wewenang dari penyidik. Besok kita meminta keterangan dari VA dalam kasus yang dilaporkan NM. Yang jelas kalau bicara sekarang, tidak bisa, karena belum tahu. Nanti tunggu saja. VA dipanggil besok, panggilan kedua, dan juga keterangan dari VA itu yang ditunggu penyidik, jelas Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Foto 2 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada Senin, 10 Februari 2025. Namun, Vadel tidak hadir dengan alasan sakit. Hingga saat ini, surat keterangan sakit yang dijanjikan belum diterima penyidik. 

Namun kemarin hari Senin sudah diterima yang sah atau resmi oleh keluarga, dari kakaknya VA, terang Nurma.

Foto 3 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Surat panggilan kedua telah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB. Meski begitu, hingga Rabu siang, belum ada konfirmasi apakah Vadel akan hadir atau tidak. Detik ini tadi saya berkomunikasi, belum ada konfirmasi datang atau tidak, ujar Nurma.

Foto 4 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Jika Vadel kembali absen tanpa alasan yang sah, polisi dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum. Kalau tidak hadir, dalam ketentuan KUHAP 112, jika memang satu kali tidak hadir dan dua kali tidak hadir, tiga kalinya kita jemput paksa, itu ketentuannya, tegas Nurma.

Foto 5 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pemeriksaan ini juga wajib dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Jika kuasa hukum berhalangan hadir, penyidik akan berkoordinasi untuk memastikan hak-hak Vadel tetap terpenuhi.

Foto 6 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Wajib jika ada kuasa hukumnya mendampingi. Kalau kuasa hukumnya berhalangan hadir, nanti berkoordinasi tentunya dengan penyidik, haknya ada di penyidik, jelas Nurma.

Foto 7 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melanjutkan dengan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, status hukum Vadel dinaikkan menjadi tersangka. Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Vadel selama 20 hari ke depan. /aal

Read More

Load More