Ahmad Albar Buka Suara soal Fachri Albar yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Musisi legendaris Ahmad Albar angkat bicara soal kasus hukum yang kembali menjerat putranya, Fachri Albar. Fachri diketahui terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya, yang melibatkan sejumlah jenis zat terlarang.

Fachri Albar sendiri kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada 22 April 2025. Ia diamankan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB.

Cek artikel lainnya: Awan Gelap Keluarga Albar, Karier Cemerlang Ayah dan Anak-Anaknya yang Diwarnai Deretan Kasus Narkoba - Konsumsi Barang Haram Sejak 2008

Foto 1 dari 8
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sebagai ayah, Ahmad merasa terpukul melihat anaknya kembali harus berurusan dengan hukum. Namun, ia tetap menunjukkan dukungan sebagai orangtua yang bertanggung jawab.

Foto 2 dari 8
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Iya namanya orangtua ya sama anak apapun ya kita nggak suka dengan kejadian ini tentunya cuman ya mau bagaimana kita harus tetap urus ikut urus," kata Ahmad Albar ketika ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Foto 3 dari 8
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Vokalis grup band Godbless ini tidak tinggal diam dan berharap proses hukum yang dijalani putranya bisa mengarah pada rehabilitasi. Ia ingin Fachri mendapat penanganan yang lebih baik. "Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik," ujarnya.

Foto 4 dari 8
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Dalam kesempatan itu, vokalis Achmad Albar juga memastikan bahwa kondisi Fachry di dalam tahanan dalam keadaan baik. Ia merasa lega setelah sempat bertemu langsung dengan sang anak. "Sudah (bertemu Fachry). Udah sempat ngobrol," kata Ahmad Albar.

Foto 5 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Saat penangkapan, Fachri diketahui sedang sendirian. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis, termasuk sabu, ganja, kokain, dan alprazolam.

Foto 6 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Foto 7 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Foto 8 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kabar mengejutkannya, Fachri Albar dan Renata Kusmanto ternyata sudah resmi bercerai sejak Februari 2025, jauh sebelum Fachri kembali ditangkap karena kasus narkoba.

Read More

Load More