Alasan Marissa Anita Cerai Dirahasiakan, Pengadilan Jaga Privasi

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh aktris Marissa Anita terhadap suaminya, Andrew Trigg, telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, penyebab di balik keretakan rumah tangga yang telah berjalan 17 tahun itu masih menjadi sebuah misteri.

Saat ditemui di kantornya pada Senin (17/11/2025), juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, enggan membeberkan alasan yang tertera dalam berkas gugatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang bersifat privat.

Baca berita lain tentang Marissa Anita di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Foto 1 dari 8
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Pihak pengadilan menegaskan bahwa untuk kasus perceraian, detail mengenai alasan atau penyebabnya tidak bisa diungkap ke publik karena menyangkut kehormatan dan privasi para pihak yang terlibat.

Foto 2 dari 8
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

"Oh, saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan, apa, sifatnya, apa, menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial," jelas Sunoto.

Foto 3 dari 8
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Hal serupa juga berlaku saat ditanya mengenai ada atau tidaknya gugatan lain yang menyertai, seperti pembagian harta bersama atau hak asuh anak. Pihak pengadilan kembali menyatakan hal itu sudah masuk ke dalam substansi perkara.

Foto 4 dari 8
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

"Eh, itu saya kira sudah masuk substansi. Jadi, yang jelas sudah terdaftar di nomor 785 begitu," tambahnya.

Foto 5 dari 8
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Selanjutnya, proses hukum akan dimulai dengan agenda mediasi pada sidang perdana yang dijadwalkan pada 19 November 2025. Dalam tahap ini, majelis hakim akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Foto 6 dari 8
© KapanLagi.com/Sahal Fadhli

"Iya, iya. Jadi, kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan," tutur Sunoto.

Foto 7 dari 8
© KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Jika upaya mediasi yang diberi waktu selama 30 hari tidak membuahkan hasil, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Foto 8 dari 8
© KapanLagi.com/Sahal Fadhli

"Iya, heeh. Jadi dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari. Nah, tentu kalau tidak mencapai kesepakatan ya akan dilanjut ke pokok perkara," pungkasnya.

Read More

Load More