Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan ke Jakarta

Kabar baik datang bagi pihak Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan. Setelah mengajukan permohonan untuk menjalani sidang secara langsung atau offline, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya administrasi dengan menyurati kementerian terkait. Surat permohonan pemindahan sementara para terdakwa dari Nusakambangan ke Jakarta telah dikirimkan sejak pekan lalu dan baru mendapatkan balasan resmi pada Rabu malam.

"Mohon izin Yang Mulia, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia pada tanggal 5 Desember 2025. Dan kami juga mengirimkan surat kepada Yang Terhormat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2025," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Berdasarkan surat balasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ammar Zoni bersama beberapa terdakwa lainnya diizinkan untuk dipindahkan sementara. Mereka yang sebelumnya mendekam di Lapas Karanganyar Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta demi kelancaran proses sidang pembuktian.

Foto 2 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta," lanjut Jaksa membacakan isi surat keputusan tersebut.

Foto 3 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim kemudian membacakan penetapannya. Hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dengan dua mekanisme berbeda. Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya akan hadir secara fisik di ruang sidang, sementara satu terdakwa lainnya harus tetap mengikuti sidang secara online.

Foto 4 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 5, dan Terdakwa 6. Dilakukan secara elektronik untuk Terdakwa 4," jelas Hakim Ketua saat membacakan penetapan.

Foto 5 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pengecualian bagi Terdakwa 4, yakni Ade Chandra Maulana, dilakukan karena alasan kesehatan yang serius. Berdasarkan laporan medis, yang bersangkutan menderita penyakit menular sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan langsung atau disatukan dengan terdakwa lain dalam perjalanan dari Nusakambangan.

Foto 6 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Bahwa untuk mengadili perkara tersebut, oleh karena Terdakwa 4 dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa 4 akan dilaksanakan secara elektronik," kata Hakim Ketua.

Foto 7 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Hakim pun berharap kondisi kesehatan terdakwa yang sakit bisa segera membaik meskipun harus menjalani sidang terpisah secara virtual. Dengan penetapan ini, Ammar Zoni dijadwalkan akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan untuk agenda pembuktian saksi.

Foto 8 dari 8
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Sedangkan Terdakwa 4, mau bagaimana lagi? Karena untuk perjalanan dari sana ke sini juga takutnya sesama Terdakwa nanti tertular. Semoga saja Terdakwa 4 juga lekas sehat," pungkas Hakim Ketua.

Read More

Load More