Ammar Zoni Didakwa Jadi Otak Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Kronologi Lengkap Terungkap
© KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Babak baru dari perjalanan kelam aktor Ammar Zoni akhirnya dimulai. Dalam sidang perdana yang digelar secara daring pada Kamis (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengungkap secara detail peran Ammar sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu. Peran Ammar disebut sangat sentral dalam jaringan ini.
Baca berita lain tentang Ammar Zoni di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Jaksa membeberkan, semua berawal pada 31 Desember 2024, di mana Ammar diduga menerima pasokan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masih buron.
"Pada saat itu terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Setelah menerima pasokan tersebut, Ammar kemudian membaginya dengan terdakwa lain berinisial MR. Dari sinilah, rantai peredaran di dalam rutan mulai bergerak.
"Kemudian, narkotika jenis tersebut, sabu tersebut dibagi kepada terdakwa lima (MR) dan terdakwa enam (Ammar Zoni) masing-masing sebanyak 50 gram," sambung jaksa.
Narkotika tersebut kemudian didistribusikan secara berjenjang melalui para terdakwa lain yang bertindak sebagai penghubung dan pengecer di dalam rutan.
Komunikasi di antara mereka dilakukan melalui aplikasi pesan rahasia bernama Zangi.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana berisiko tinggi.
Saat penggeledahan, dari kamar Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket sabu dan puluhan linting ganja sintetis yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamarnya.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.