Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ini Penjelasan Ditjenpas

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah diketahui dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang. Pemindahan mantan suami Irish Bella ini dilakukan untuk kepentingan proses persidangan yang masih berjalan di Jakarta.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/12). Ia menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai prosedur dan melalui pertimbangan matang.

Rika menyebut Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore setelah diberangkatkan dari Nusakambangan sejak siang hari dengan pengawalan ketat.

Simak berita lainnya di Liputan6.com

Foto 1 dari 7
© KapanLagi.com/Mathias Purwanto

"Iya, iya, betul. Seperti yang sudah kami sampaikan juga mungkin ya ke rekan-rekan media juga yang lain, bahwa Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta (Cipinang). Kemarin hari Sabtu, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat, tiba di Lapas Narkotika Jakarta," ungkap Rika.

Foto 2 dari 7
Credit:Istimewa

Pemindahan tersebut dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro, serta petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan sebagai bentuk pengamanan maksimal.

Foto 3 dari 7
© KapanLagi.com/Mathias Purwanto

"Berangkat itu kami dapat informasi dari Bapak Kalapas Karang Anyar itu sekitar pukul 11.00 siang. Bersama memang bertanggung jawabkan dari Kejaksaan ya, Kejaksaan Jakarta Pusat dengan pengawal Polres Metro dan juga didampingi oleh petugas dari Lapas Karang Anyar itu sendiri," jelas Rika.

Foto 4 dari 7
Credit:Istimewa

Setibanya di Cipinang, Ammar Zoni langsung menjalani rangkaian pemeriksaan, mulai dari administrasi hingga pengecekan kesehatan, sebelum akhirnya ditempatkan di ruang khusus.

Foto 5 dari 7
Credit:Istimewa

Rika menegaskan bahwa status penempatan mantan suami Irish Bella di Lapas Narkotika Jakarta bersifat sementara dan hanya berlangsung selama proses persidangan masih dibutuhkan.

Foto 6 dari 7
© KapanLagi.com/Mathias Purwanto

"Seperti surat keputusan dari Bapak Dirjen, menanggapi atau merespon surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, penempatan itu sementara sampai dengan persidangan," katanya.

Foto 7 dari 7
© KapanLagi.com/Mathias Purwanto

"Kalau memang sudah tidak ada lagi persidangan ya harus kembali lagi, menjalankan lagi pidananya di sana," tutupnya.

Read More

Load More