Ammar Zoni Segera Dikembalikan ke Nusakambangan Begitu Urusan Sidang Kelar
KapanLagi.com/Budy Santoso
Keberadaan Ammar Zoni di Jakarta dipastikan tidak akan berlangsung lama. Mantan suami Irish Bella itu hanya "mampir" sebentar di Lapas Narkotika Jakarta untuk keperluan persidangan. Statusnya sebagai warga binaan Lapas Karang Anyar Nusakambangan tidak berubah.
Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara. Kakak Aditya Zoni itu dijadwalkan menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025 mendatang.
Ikuti juga berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Selama menunggu jadwal sidang Kamis depan, Ammar akan dijaga ketat di sel khusus Lapas Narkotika Jakarta. Masyarakat kini hanya bisa menunggu hasil persidangan yang akan menentukan nasib Ammar selanjutnya.
Kondisi ini tentu menjadi ironi bagi pria pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar tersebut. Karier gemilang di dunia sinetron kini harus terkubur dalam-dalam seiring dengan jerat narkotika yang tak kunjung lepas dari hidupnya.
Kedatangannya ke Jakarta murni untuk mempermudah proses hukum yang sedang bergulir. Rika Aprianti selaku Kasubdit Kerjasama Ditjenpas menjelaskan mekanisme pemindahan ini.
Ditemukannya barang haram saat ia sedang menjalani hukuman kasus ketiga dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai sistem pembinaan. Karena itulah, Ammar dikategorikan sebagai narapidana risiko tinggi yang harus ditempatkan di Nusakambangan.
Pernyataan ini menepis anggapan bahwa Ammar akan menetap kembali di lapas wilayah Jakarta hingga masa hukumannya habis. Nusakambangan tetap menjadi tempatnya menjalani sisa masa pidana.
Agenda sidang pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus keempat ini memang menjadi pukulan telak bagi karier dan kehidupan pribadi bapak dua anak tersebut.
Ia memastikan bahwa setelah kewajiban hukumnya selesai, Ammar harus angkat kaki dari Jakarta. "Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," tulis Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).