Andre Taulany Resmi Cerai dari Erin Wartia, Langsung Ucap Syukur
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Erin Wartia. Putusan ini dibacakan melalui sistem e-court pada hari ini, Selasa (11/11/2025).
Kabar putusan ini diterima langsung oleh kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid. Menurutnya, ia segera menghubungi Andre yang saat itu sedang berada di lokasi syuting untuk memberitahukan hasil persidangan.
Baca berita lainnya seputar Andre Taulany di Liputan6.com.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa putusan tersebut telah final dan mengabulkan permohonan kliennya untuk menjatuhkan talak satu.
"Saya mendapatkan pemberitahuan dari E-Court Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang pada intinya menyatakan bahwa perkara permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Andre telah diputus dengan amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan-pemohon, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Mendengar kabar tersebut, Andre Taulany menunjukkan reaksi yang penuh kelegaan. Menurut Fahmi, kliennya langsung mengucap syukur sesaat setelah mendengar permohonan cerainya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Ya dia (bilang) Alhamdulillah ya, itu adalah ucapan karena ini adalah sebuah proses yang tidak bisa kita campuri ya," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa Andre tidak banyak berkomentar dan langsung melanjutkan pekerjaannya. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa proses ini memang sudah menjadi kesepakatan bersama.
"Andre juga sudah mengetahui karena begitu saya terima pertama kali yang saya telepon adalah Andre. Saya bilang ini saya dapat putusan dan permohonan Andre permohonan Anda sudah dikabulkan, seperti itu, ya," ucapnya.
Meskipun putusan sudah diketuk, proses perceraian ini masih menyisakan satu tahapan lagi. Andre Taulany diwajibkan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Segera setelah adanya putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap maka pemohon Andre harus mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim setelah putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap nanti kami akan diberitahukan," pungkas Fahmi.