Babak Baru Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina, DJ Panda Akan Diperiksa Pekan Depan

Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh aktris Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana.

Baca berita lainnya seputar Erika Carlina di Liputan6.com.

Foto 1 dari 8
instagram.com/eri.carl

Perkembangan signifikan ini menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik tersebut. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Foto 2 dari 8
instagram.com/eri.carl

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi langsung perkembangan terbaru dari kasus ini. Menurutnya, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya. "Sudah penyidikan," ujar AKBP Iskandarsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).

Foto 3 dari 8
instagram.com/eri.carl

Dengan naiknya status kasus, pihak kepolisian akan segera memanggil dan memeriksa DJ Panda sebagai terlapor. Pihak kepolisian telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk DJ Panda.

Foto 4 dari 8
instagram.com/eri.carl

Menurut Iskandarsyah, DJ Panda diagendakan untuk memberikan keterangannya pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan secara spesifik. "Minggu depan pemeriksaannya, hari rabu," ucapnya.

Foto 5 dari 8
instagram.com/eri.carl

Laporan Erika Carlina sendiri teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika mempersangkakan DJ Panda dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Foto 6 dari 8
instagram.com/eri.carl

Dugaan pengancaman ini pertama kali diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, ancaman tersebut dikirimkan oleh terlapor melalui sebuah grup WhatsApp yang berisi pesan akan merusak karier sang aktris.

Foto 7 dari 8
instagram.com/eri.carl

"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (25/7/2025).

Foto 8 dari 8
instagram.com/eri.carl

Erika Carlina sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis (24/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama ia mengambil langkah hukum adalah karena adanya ancaman yang membahayakan janinnya yang saat itu baru berusia 9 bulan.

Read More

Load More