Babak Baru Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina, DJ Panda Akan Diperiksa Pekan Depan
instagram.com/eri.carl
Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh aktris Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana.
Baca berita lainnya seputar Erika Carlina di Liputan6.com.
Perkembangan signifikan ini menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik tersebut. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi langsung perkembangan terbaru dari kasus ini. Menurutnya, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya. "Sudah penyidikan," ujar AKBP Iskandarsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).
Dengan naiknya status kasus, pihak kepolisian akan segera memanggil dan memeriksa DJ Panda sebagai terlapor. Pihak kepolisian telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk DJ Panda.
Menurut Iskandarsyah, DJ Panda diagendakan untuk memberikan keterangannya pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan secara spesifik. "Minggu depan pemeriksaannya, hari rabu," ucapnya.
Laporan Erika Carlina sendiri teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika mempersangkakan DJ Panda dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dugaan pengancaman ini pertama kali diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, ancaman tersebut dikirimkan oleh terlapor melalui sebuah grup WhatsApp yang berisi pesan akan merusak karier sang aktris.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (25/7/2025).
Erika Carlina sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis (24/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama ia mengambil langkah hukum adalah karena adanya ancaman yang membahayakan janinnya yang saat itu baru berusia 9 bulan.