Bukan Cuma Sekali, Andre Taulany Ternyata Sudah Berkali-kali Jatuhkan Talak Istrinya
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Tekad Andre Taulany untuk berpisah dengan istrinya, Erin Taulany, tampaknya sudah final. Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya serius dalam mengajukan permohonan cerai ke pengadilan, tetapi juga telah berulang kali menjatuhkan talak kepada Erin.
Hal ini diungkapkan setelah sidang mediasi yang terpaksa ditunda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Menurut tim kuasa hukum, permohonan cerai yang keempat kalinya ini adalah bukti keseriusan Andre untuk mengakhiri rumah tangganya secara hukum negara.
Baca berita Andre Taulany lainnya di Liputan6.com.
Secara agama, perpisahan itu disebut telah terjadi. Galih Rakasiwi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan puncak dari permasalahan yang sudah lama terjadi.
"Untuk strategi kita sudah ada, sudah kita masukin semuanya di dalam permohonan kita, ya. Kalau tadi beberapa kali ya memang ini keseriusan lah, keseriusan daripada Pak Haji ini untuk mengajukan permohonan cerai, ya," kata Galih.
Ia juga menambahkan bahwa Andre telah mengambil langkah konkret untuk menunjukkan niatnya berpisah, jauh sebelum mendaftarkan permohonan ke pengadilan.
"Beliau ini sudah serius, bahkan sudah beberapa kali menjatuhkan talak, termasuk sudah membuat pernyataan dan sudah dikirimkan. Artinya, Pak Haji ini serius, intinya seperti itu untuk bercerai," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Usman Lawala, anggota tim kuasa hukum Andre lainnya. Usman membenarkan bahwa Andre tidak hanya mengucap talak secara lisan, tetapi juga mengirimkannya dalam bentuk surat tertulis.
"Andre sudah menyampaikan (talak) itu berkali-kali di hadapan istrinya bahkan dikirim juga surat dicetaknya, dikirimkan ke rumahnya ya," ungkap Usman.
Meskipun talak telah diucapkan, proses hukum di pengadilan tetap harus ditempuh untuk mendapatkan legalitas. Majelis hakim, menurut Usman, juga telah menegaskan pentingnya putusan pengadilan.
"Hakim bilang Anda mau sampaikan di manapun, mau di darat, di laut, di udara, tapi intinya hukum di Indonesia itu harus di pengadilan. Nah, oleh sebab itu, pengadilan lah yang berwenang untuk memutuskan nanti permasalahan ini, seperti itu," tutupnya.