Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pemerasan dan Fitnah
Kreator konten ternama Codeblu kembali berurusan dengan hukum. Pihak PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue Clairmont, resmi melaporkan YouTuber berinisial CB atau WA tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan ini telah teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM sejak tanggal 2 Februari lalu. Kuasa hukum Clairmont, Reagan Jayawisastra, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah teknis untuk menindaklanjuti tindakan yang dianggap merugikan kliennya, baik secara nama baik maupun materiil.
"Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Pihak pelapor menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan tersebut. Pasal 29 digunakan karena berkaitan dengan tindakan cyber bullying serta adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sang influencer melalui modus penawaran jasa konsultasi dengan nilai yang sangat besar.
"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," beber Reagan.
Baca berita lain tentang Codeblu di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Selain dugaan pemerasan, Codeblu juga dituding melakukan manipulasi data otentik. Pihak Clairmont merasa difitnah terkait tuduhan memberikan kue berjamur ke panti asuhan serta penggunaan aksesori kue atau topper bekas yang diklaim dijual kembali kepada pelanggan.
"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan," katanya.
"Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," tambah Reagan.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian besar mencapai Rp 5 miliar sepanjang periode akhir 2024 hingga 2025. Menurutnya, review buruk tersebut tersebar di saat momen puncak penjualan sehingga stok yang telah disiapkan dalam jumlah besar menjadi tidak terjual.
"Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu gak gampang seperti apa yang Pak Ikhsan katakan," ujar Susana.
Selain itu, Susana mengaku sempat menjalin komunikasi dengan Codeblu untuk mengetahui duduk perkara terkait polemik kue Clairmont. Pertemuan tersebut dilakukan guna mencari kejelasan atas ulasan negatif yang sempat viral.
Dalam kesempatan itu, Codeblu disebut menyampaikan penyesalan karena telah memberikan review buruk. Namun, alih-alih berujung pada permintaan maaf, situasi justru berkembang ke arah lain. Susana menduga ada upaya pemerasan dengan dalih menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra brand. Ia mengaku terkejut ketika mendengar nominal biaya yang diajukan.
"Eh tau-taunya dikasih konsultan fee Rp 350 juta, kok bisa begini? 'Karena rate kita Rp650 juta'," kata Susana.