Debat Panas di Sidang Nikita Mirzani, Saksi Ahli Tegaskan Live TikTok Hanya Monolog

Sebuah perdebatan menarik terjadi di ruang sidang Nikita Mirzani saat membahas status komunikasi di media sosial. Saksi ahli bahasa, Frans Asisi, menyebut bahwa siaran langsung atau Live TikTok pada dasarnya adalah sebuah monolog, meskipun ditonton oleh ribuan orang.

Pernyataan ini sontak memicu diskusi alot antara sang ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Ketua Majelis Hakim. JPU berargumen bahwa dengan adanya kolom komentar, Live TikTok bisa menjadi percakapan dua arah.

Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Namun, Frans Asisi, ahli yang pernah menjadi saksi dalam kasus Ferdy Sambo, tetap teguh pada pendiriannya dari sudut pandang ilmu bahasa. Menurutnya, selama tidak ada percakapan langsung antara dua orang, maka itu tetap tergolong monolog.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Dari segi bahasa, itu monolog. Tetap monolog. Karena tanggapan itu tidak seperti percakapan antara Pak Hakim dengan saya," ucap Frans Asisi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Melihat perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim pun turun tangan untuk menjembatani. Ia memberikan sebuah skenario untuk memperjelas konteks.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Manakala itu yang disampaikan ternyata dikomentari oleh orang yang bisa melihat, dikomentari, dan saya yang mengirim, menjawab juga, artinya ada jawaban jawaban. Bagaimana menurut Saudara?" tanya hakim.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Meski begitu, sang ahli tetap pada analisisnya. "Tetap monolog. Ya. Itu sama dengan status, kalau saya sering menggunakan WhatsApp, status saya itu monolog. Jadi, dari saya saja. Dia dalam konteks pembicaraan itu seperti itu. Itu dari segi ilmu bahasa," jelas Frans.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Diskusi ini menjadi penting karena inti dari kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah ucapan-ucapan yang dilontarkan dalam siaran langsung di media sosial.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Apakah ucapan tersebut dianggap sebagai monolog (pernyataan sepihak) atau dialog (percakapan interaktif), tentu akan memiliki implikasi hukum yang berbeda. Perdebatan ini pun menunjukkan betapa kompleksnya menafsirkan komunikasi di era digital dalam konteks hukum.

Read More

Load More