Debut Layar Lebar, Putri Delina Bintangi 'WAKAF'- Kisahnya Diangkat Dari Beberapa Kasus Viral
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Film yang disutradarai Adi Garin berjudul WAKAF rupanya mengangkat isu yang marak terjadi di masyarakat. Film ini sekaligus menjadi debut bagi Putri Delina dalam industri perfilman Tanah Air.
Film WAKAF sendiri menceritakan tentang tanah wakaf yang diperebutkan oleh keluarga. Nama beken seperti, Kiki Amalia, M Yusuf Al Lampungi, dan sederet aktor kenamaan lainnya ikut ambil peran dalam film ini.
Saat ditemui di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, (25/10) Rabu sore Adi Garin mengungkapkan bahwa film WAKAF ini digarap berdasarkan beberapa kasus viral yang sempat terjadi tentang perebutan tanah wakaf.
"Film WAKAF berbeda karena kita angkat dari isu pernah ada, amanah yang diberikan tidak dijaga dan itu terjadi kaya pesantren, mushola yang dibangun lalu digusur," ungkap Garin.
Pada kesempatan yang sama Putri Delina sendiri mengaku jika dirinya memang telah menunggu film ini sejak lama. Ia pun menceritakan bagaimana keseruannya berakting dalam film pertamanya ini.
"Putri dihubungi untuk casting, memang saya udah lama ingin banget main film horor, proses syuting lumayan sulit karena bisa dilihat ini pertama putri main film sampai Putri manjat juga jadi prosesnya luar biasa," ujar Putri Delina.
Putri Delina mengatakan bahwa dirinya berniat untuk memberi kejutan pada keluarga terutama sang ayah. Namum hal tersebut malah tak jadi ia lakukan lantaran bingung harus memberi alasan apa ketika hendak izin syuting.
"Fun fact sebenarnya mau surprise buat keluarga terutama ayah karena ingin melihat ekspresi beliau. Tapi gara-gara syutingnya beberapa hari ditanyain dong 'Ngapain ke Bogor? Berapa hari? Sama siapa?'," ungkap Putri Delina.
"Yang pasti mereka kaget, 'Terus gimana peraninnya? Emang bisa? Kamu kan belum pernah, udah tahu kamu nyanyi'. Putri meyakinkan mereka bahwa Putri bisa, minta doanya aja," pungkasnya.
Film WAKAF dijadwalkan akan tayang serentak di bioskop Indonesia pada Kamis, 26 Oktober 2023.