Dituding Tipu Jamaah Soal Kasus Investasi Tabung Tanah, Hakim Minta Ustaz Yusuf Mansur Hadir di Sidang
Instagram Ustaz Yusuf mansur
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur, Selasa (18/1/2022). Dari pantauan, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya. Sementara penggugat yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong, yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, juga tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim melakukan verivikasi data. Kemudian setelah itu menjadwalkan mediasi untuk kedua pihak.
"Dalam proses mediasi waktunya 30 hari. Kalau waktunya kurang, bisa diperpanjang 30 hari lagi," kata Sih Yuliarti selaku Hakim ketua dalam sidang tersebut.
Dalam mediasi nanti, Hakim meminta Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat dan juga penggugat untuk hadir. Apabila tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan, maka akan dikenakan sanksi.
"Para prinsipal diwajibkan hadir. Apabila tidak hadir 2 kali berturut turut tanpa alasan maka akan dinyatakan tidak beritikad baik dan mediator akan merekomendasikan kepada majelis Hakim gugatannya digugurkan," kata Hakim Sih Yuliarti.
"Begitupula dengan tergugat, jika tidak hadir 2 kali berturut- turut, maka akan dihukum pengembalian biaya mediasi," tutur Hakim melanjutkan.
Menanggapi permintaan Hakim, Ariel Muchtar selaku pengacara Ustaz Yusuf Mansur mengatakan akan bertindak kooperatif.
"Kalau beliau (Ustaz Yusuf Mansur) hadir alhamdulillah kalau beliau tidak hadir kita lihat nanti. Yang pasti kami akan kooperatif," kata Ariel Muchtar.
Gugatan investasi tabung tanah yang dilayangkan Suratih, Aida, dan Yeni tersebut, bermula ketika Yusuf Mansur memberi ceramah di Hongkong pada 2014 lalu.
"Klien kami diundang untuk pengajian. Lalu ustaz bicara nilai-nilai sedekah. Kemudian menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat.
Namun setelah menyetorkan sejumlah uang, ketiga penggugat kecewa. Pasalnya, mereka seperti ditipu karena apa yang diucapkan Yusuf Mansur kala itu, tidak sesuai yang diharapkan.
Uang investasi yang telah disetorkan tidak jelas pengelolaannya dan letak tanah yang dibeli pun mereka tak tahu.
Ketiga penggugat, kata Asfa sudah berupaya meminta kejelasan langsung kepada Ustaz Yusuf Mansur. Namun tidak pernah digubris.
"Nominal kerugian ratusan juta. Jadi setelah mereka investasi, mereka diberi website, email, nomor telepon. Tapi tidak ada yang dibalas. Sampai minta ketemu dan melayangkan somasi, tapi tidak juga digubris," kata Asfa.
Dalam gugatannya, ketiga TKI di Hongkong tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan uang investasi yang telah disetorkan dan uang bagi hasil yang dijanjikan serta kerugian imaterial.
"Kami minta agar dikembalikan uang pokok investasi dan bagi hasilnya serta uang kerugian imaterialnya," ujar Asfa.