Duplik Nikita Mirzani, Sebut Jaksa Kehabisan Akal dan Bawa Masalah Pribadi ke Sidang
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Nikita Mirzani membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, Nikita melancarkan serangan balik terhadap jaksa, Kamis (23/10/2025).
Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara. Menurutnya, replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya lebih banyak berisi serangan yang bersifat personal terhadap dirinya dan tim kuasa hukumnya, alih-alih menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah ia sampaikan.
Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
"Jaksa sudah kehabisan akal dan kehabisan argumentasi, sehingga dalam repliknya terlalu banyak menyerang pribadi saya dan khususnya menyerang pribadi penasihat hukum saya," ujar Nikita di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Ibu tiga anak ini melanjutkan bahwa jaksa seharusnya memberikan bantahan yang berlandaskan fakta hukum terhadap pleidoinya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana jaksa dianggapnya tidak fokus dan gagal memahami materi pembelaan yang telah ia sampaikan bersama tim penasihat hukumnya.
"Jaksa punya masalah keluarga di rumah yang dibawa-bawa ke pengadilan, sehingga lebih fokus menyerang dengan membabi buta. Jaksa membangun narasi-narasi fiktif, merekayasa fakta-fakta persidangan, dan membuat banyak kebohongan dalam menyusun repliknya," kata Nikita.
Puncaknya, Nikita menuduh jaksa telah menunjukkan sikap arogan dan melecehkan lembaga peradilan. Hal ini didasarkan pada sikap jaksa yang dianggapnya menuduh hakim tidak adil karena memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan pembelaan secara leluasa.
"Jaksa telah melecehkan lembaga peradilan karena menuduh Bapak Hakim yang Mulia tidak adil, hanya karena memberi ruang kepada saya untuk membela diri. Jaksa telah arogan dan memperlihatkan mentalitas otoriter," ucapnya.
Dalam dupliknya, Nikita kembali menegaskan bahwa seluruh dakwaan JPU, mulai dari pemerasan hingga pencucian uang, tidak terbukti. Ia mengklaim bahwa awal mula permasalahan ini justru datang dari pihak pelapor, Reza Gladys, yang meminta bantuannya untuk memperbaiki citra produknya.
"Tidak ada satu pun bentuk ancaman, paksaan, pemerasan, apalagi kejahatan pencucian uang yang saya lakukan. Semua peristiwa hukum ini bermula dari keinginan Reza Gladys yang meminta bantuan kepada saya untuk memperbaiki nama baiknya dan produknya karena sudah direview buruk di media sosial," tutur Nikita.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan serta TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap dokter Reza Gladys.