Fakta Baru Soal Rumah Sarwendah, Disebut Terancam Lelang
Polemik antara Sarwendah dan Ruben Onsu tidak hanya berkaitan dengan anak, tetapi juga menyentuh persoalan aset yang dibagi setelah perceraian. Tim kuasa hukum Sarwendah mengungkap kondisi terbaru salah satu rumah yang kini ditempati klien mereka.
Abraham Simon menjelaskan bahwa pembagian aset sebenarnya berlangsung secara damai. Bahkan, Sarwendah disebut tidak pernah menuntut banyak properti dari mantan suaminya.
Menurut Abraham, ibu tiga anak tersebut sejak awal hanya memikirkan kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi anak-anaknya. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan sebagian besar aset yang menjadi hak Ruben.
"Bahkan klien kami menyatakan bahwa klien kami hanya butuh satu rumah saja. Hanya butuh satu rumah saja dan itu untuk kepentingan anak-anaknya," kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, persoalan muncul karena beberapa aset yang menjadi hak Sarwendah masih memiliki kewajiban finansial yang belum terselesaikan. Kondisi itu membuat status rumah yang ditempatinya belum sepenuhnya aman.
Chris Sam Siwu mengungkap pihaknya mengantongi sejumlah dokumen dari bank terkait tunggakan pembayaran cicilan. Surat tersebut menunjukkan adanya peringatan yang telah diberikan sejak pertengahan 2024.
"Bagaimana dengan tunggakan-tunggakan cicilannya? Kami pegang surat-surat dari bank mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, dan ini semua sudah tidak dibayarkan dari sejak Juni 2024," ungkap Chris.
Ia mengatakan dalam kesepakatan awal terdapat komitmen mengenai kewajiban pembayaran hingga aset tersebut bebas dari beban kredit. Namun, menurutnya, pelaksanaan kesepakatan itu belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Ada bukti chat-nya kok sebelum akta kesepakatan memang sudah disepakati bahwa pihak RO yang mau mencicil sampai lunas, sampai beres," lanjut Chris.
Situasi tersebut membuat rumah yang menjadi tempat tinggal Sarwendah dan anak-anaknya berada dalam posisi yang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, pihak kuasa hukum menyebut aset tersebut berpotensi menghadapi proses lelang.
"Rumah itu kemungkinan besar bisa dilelang, sudah Kol 5 ini (kolektibilitas 5). Sudah Kol 5 ini secara perbankan, sudah akhir sebelum masuk lelang itu," tegasnya.