Foto: Isa Zega Semangat Jalani Puasa di Tengah Jeratan Kasus Hukum, Jalani Sidang & Berkegiatan di Lapas Malang
© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Artis dan selebgram Isa Zega mengaku tetap semangat menjalani ibadah puasa di tengah proses hukum yang dihadapinya. Ia mengisi berbagai kegiatan keagamaan selama masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Sukun, Kota Malang.
Isa saat tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa ibadah Ramadan di dalam lapas tetap penuh makna. Ia aktif mengikuti berbagai kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pihak lapas.
"Semangat (puasa) dong," ujar Isa Zega saat menghadiri persidangan pada Selasa (4/3/2025).
Meski berada di balik jeruji, Isa tetap menjalani ibadah dengan khusyuk. Ia turut serta dalam berbagai aktivitas Ramadan, seperti mengaji, salat berjamaah, serta mengikuti program Pondok Ramadan yang rutin diadakan oleh pihak lapas. "(Kegiatan Ramadan) ada ngaji, Ponpes, banyak sih kegiatannya, banyak," katanya.
Isa juga tetap menjalankan ibadah puasa meski harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen. Pada Selasa (5/3/2025), sidangnya mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan).
"Alhamdulillah, Insya Allah tetap puasa. (Untuk eksepsi) pengacara sih yang urus, kalau saya hanya perlu datang saja," ujarnya.
Isa Zega didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari. Sidang sebelumnya, Selasa (25/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Isa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Menurut JPU, Isa diduga dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang merugikan pelapor melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan video yang dibuat Isa pada 17 Oktober 2024 diduga mengandung unsur fitnah terhadap Shandy Purnamasari. "Video tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar dan telah ditonton oleh lebih dari 1.000 orang," ujar Jaksa Ari Kuswadi.
Shandy Purnamasari yang juga istri Gilang Widya Pramana Juragan99 mengetahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Isa Zega, terutama setelah Isa sempat menghubunginya pada 11 Oktober 2024 untuk mengajak bertemu, namun ajakan tersebut ditolak.
"Atas dasar itu, unggahan tersebut dikategorikan sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," lanjut jaksa.
Isa Zega didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).