Ibu Terdakwa Penjarahan Rumah Cegat Uya Kuya Sambil Menangis: Maafin Anak Saya, Pak
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Suasana persidangan kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025), menjadi haru. Usai memberikan kesaksian, Uya dicegat oleh orangtua para terdakwa yang memohon ampunan untuk anak-anak mereka.
Salah satu momen yang paling menyita perhatian adalah ketika seorang ibu dari terdakwa menangis histeris di hadapan Uya. Ia memohon agar anaknya yang sudah ditahan selama tiga bulan diberikan keringanan hukuman karena alasan kesehatan.
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com
"Maafin anak saya pak. Anak saya kasihan di rumah, punya penyakit. Sudah tiga bulan ditahan, maafkan anak saya," ujar ibu tersebut sembari terisak memegang tangan Uya.
Menanggapi permohonan emosional tersebut, Uya Kuya tampak berusaha menenangkan sang ibu. Ia menegaskan bahwa secara pribadi pintu maaf sudah terbuka lebar sejak awal kejadian, namun ia tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Dengarin saya Bu, saya sudah maafin dari awal. Selanjutnya biar diserahkan ke pihak berwenang. Saya tidak punya kuasa apa-apa. Saya bukan hakim, saya bukan jaksa," jelas Uya dengan nada lembut berusaha memberi pengertian.
Meski Uya telah memberikan penjelasan, sang ibu terus memuji kebaikan Uya dan berharap ada keringanan bagi nasib anaknya. "Ya Allah Bapak orang baik. Saya sering lihat bapak di televisi," ucapnya berulang kali.
Untuk meredakan suasana yang semakin emosional, Uya menutup percakapan itu dengan gestur bersahabat. "Nanti kapan-kapan kita main ke rumah Ibu ya," tutur Uya sambil menepuk pundak wanita paruh baya tersebut sebelum meninggalkan lokasi sidang.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Peristiwa bermula saat kerusuhan terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Warda mengajak Anisa ke rumah Uya di kawasan Pondok Bambu yang saat itu sedang dipenuhi massa penjarah. Setibanya di lokasi, mereka bertemu Reval yang sedang kesulitan menggotong sebuah televisi LG berukuran 60 inci keluar dari rumah Uya.
Ketiganya lantas bekerja sama membawa televisi curian tersebut sejauh 50 meter menuju motor Honda Beat yang mereka parkir, lalu membawanya ke sebuah bengkel di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) dengan maksud untuk dijual.
Aksi mereka terhenti setelah Satreskrim Polres Jakarta Timur melakukan penangkapan pada 8 September 2025. Kini, para terdakwa menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.