Iko Uwais Dituding Lakukan Pengeroyokan, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

Setelah Iko Uwais dan Firmansyah, kini giliran Audy Item diperiksa polisi atas laporan pria bernama Rudi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais.

Seperti apa pemeriksaan tersebut? Simak selengkapnya di sini.

Foto 1 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Istri Iko Uwais itu diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota karena ada di lokasi kejadian terjadi.

Foto 2 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

"Mbak Audy ada (di lokasi) menurut dari saudara Iko Uwais mbak Audy ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Selasa (21/6/2022).

Foto 3 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Dalam kesempatan yang sama, Audy Item memberikan bantahan ada pengeroyokan yang dilakukan oleh suaminya itu. Ibu dua anak itu menyebut, Iko Uwais hanya berupaya membela diri pada saat kejadian tersebut.

Foto 4 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

"Suami saya pure di sini membela diri karena melihat kakaknya terancam oleh Rudi akhirnya dia membela diri," kata Audy.

Foto 5 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Menurut Audy, suaminya tidak mungkin melakukan tindakan seperti apa dituduhkan Rudi. Apalagi, ia tahu betul sosok suaminya bukan lah orang jahat.

Foto 6 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

"Saya tahu suami saya, kalian juga tahu suami saya seperti apa, suami saya bukan orang jahat," katanya.

Foto 7 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Dalam kasus ini Audy ingin mengupayakan penyelesaian terbaik. Pelantun lagu "Menangis Semalam" itu, mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Foto 8 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

"Saya sebagai istri sangat mendukung, apa pun tapi kita tetap berdoa, agar semua segera selesai dengan baik," tutup Audy.

Foto 9 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais dan Firmansyah sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Pemain film The Raid itu diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Foto 10 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Merasa difitnah, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Foto 11 dari 11
Kapanlagi/Budy Santoso

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Read More

Load More