Ingin Cerai dari Andrew Andika, Potret Tengku Dewi Rela Hadir ke Pengadilan Meski Hujan Deras

Ditemani kuasa hukumnya, Tiara Octavia artis Tengku Dewi Putri hadir untuk mengikuti proses sidang cerainya dengan Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kamis (4/7/2024).

Meski hujan, Tengku Dewi yang saat ini hamil tujuh bulan rela datang untuk mengikuti proses persidangan. Seperti apa potretnya? Cek di sini!

Foto 1 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Usai sidang Tengku Dewi bersyukur sidang yang beragendakan pemanggilan para pihak itu berlangsung lancar.

Foto 2 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Sidangnya Alhamdulillah lancar walaupun hari ini hujan tapi lancar semua baik dan memang saya diharuskan datang jadi sebagai warga negara yang baik ya saya hadir. Agendanya masih dalam pemanggilan para pihak" ujar Tengku Dewi di PA Cibinong, Kamis (4/7/2024).

Foto 3 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Masih dengan sebelumnya, Andrew Andika tidak hadir dalam persidangan. Padahal, surat panggilan dari PA Cibinong sudah diterima oleh Andrew Andika.

Foto 4 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Jadi hari ini tuh sidang ketiga, kasih panggilan para pihak, tapi pihak dari tergugat tidak datang. Tapi panggilannya itu sudah diterima oleh pihak tergugat, dan itu sudah secara sah," ujar Tiara Octavia.

Foto 5 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Tiara Octavia menambahkan, dirinya juga tidak tahu pasti alasan Andrew Andika maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang

Foto 6 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Tapi untuk alasannya, kita nggak tahu kenapa, dia baik kuasa hukumnya atau pihak Andrewnya. nggak datang," ujar Tiara Octavia.

Foto 7 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Hakim juga ditanyakan sih tadi, kenapa pihak penggugatnya tidak hadir? Tapi karena memang dari klien kami tidak ada komunikasi juga," sambungnya.

Foto 8 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Menurut Tiara Octavia proses persidangan bisa lebih cepat apabila Andrew Andika selalu tidak hadir dalam sidang.

Foto 9 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Ya, kalau misalnya pihak dari tergugat yang sudah 3 kali dipanggil tapi tidak hadir Berarti nanti persidangannya dilanjut dengan agenda tidak hadirnya tergugat. Jadi misalnya nanti bisa verstek. Jadi Lebih cepat," katanya.

Foto 10 dari 10
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Kalau dari klien kami kan memang pengennya lebih cepat ya. Jadi karena ini sudah dipanggilan ketiga, bisa dilanjut nanti untuk ke sidang berikutnya," pungkasnya.

Read More

Load More