Isi Seluruh Poin Gugatan Wulan Guritno pada Sabda Ahessa, dari Minta Uang 396.150.000 Dikembalikan - Ganti Rugi 100 juta

Wulan Guritno memutuskan menggugat mantan kekasihnya Sabda Ahessa secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu isi dari gugatannya adalah meminta kembali uang sebesar Rp 396.150.000 juta.

Awal mula permasalahan bermula saat keduanya masih menjalani hubungan asmara. Ibu tiga anak itu meminjamkan uang pada Sabda Ahessa sebesar Rp Rp 396.150.000 juta untuk renovasi rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Foto 1 dari 10
instagram.com/wulanguritno

Sayang, setelah Wulan dan Sabda Ahessa hubungannya berakhir, mantan kekasihnya itu tidak kunjung membayarkan hutangnya. Akhirnya, Wulan memilih membawa masalah itu ke ranah hukum. 

Foto 2 dari 10
instagram.com/wulanguritno

Dikutip dari SiPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan Wulan pada mantan kekasihnya itu. Yakni terkait hutang yang belum kunjung dibayarkan.

Foto 3 dari 10
instagram.com/wulanguritno

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT yang terletak di Jalan Kemang Timur," isi gugatan Wulan dikutip dari SiPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). 

Foto 4 dari 10
instagram.com/theomono

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)."

Foto 5 dari 10
instagram.com/theomono

Tidak sampai disitu, Wulan juga meminta pada Sabda Ahessa agar membayar uang ganti rugi yang jumlahnya cukup besar, yakni Rp 100 juta rupiah. 

Foto 6 dari 10
instagram.com/wulanguritno

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," bunyi keterangan yang dikutip dari SiPP. 

Foto 7 dari 10
instagram.com/wulanguritno

Jika nantinya putusan telah dibacakan dan hakim mengabulkan gugatan tersebut, Wulan juga tidak mentolerir jika Sabda Ahessa terlambat membayarkan kewajibannya. Tiap satu hari keterlambatan, Sabda Ahessa wajib membayar Rp 10 juta.

Foto 8 dari 10
instagram.com/wulanguritno

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," bunyi dari keterangan SIPP.

Foto 9 dari 10
instagram.com/wulanguritno

Perkara tersebut sudah disidangkan pada Kamis 22 Februari lalu. Sayangnya, Sabda Ahessa tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang ditunda dan 29 Februari 2024 bakal digelar kembali. 

Foto 10 dari 10
instagram.com/wulanguritno

Jika Sabda Ahessa kembali tidak hadir dalam persidangan, hakim bisa langsung mengambil putusan verstek terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno.

Read More

Load More