Jonathan Frizzy Didakwa Pasal Psikotropika di Sidang Perdana

Babak baru kasus hukum yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya dimulai. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) ini merupakan sidang perdana bagi Ijonk. Agenda utamanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran vape mengandung zat terlarang.

Akses artikel terkait Jonathan Frizzy di Liputan6.

Foto 1 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan status hukum baru dari aktor berusia 43 tahun tersebut.

"Jadi hari ini adalah sidang perdana dengan terdakwa Jonathan Frizzy dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Fathul Mujib saat ditemui di lokasi.

Foto 2 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Seperti diketahui, Ijonk tersandung kasus dugaan keterlibatan dalam pengiriman vape yang mengandung zat psikotropika jenis Etomidate dari Malaysia. Ia diduga berperan aktif dengan membuat grup WhatsApp 'Berangkat' untuk memantau proses pengiriman.

Foto 3 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis dari undang-undang yang mengatur tentang psikotropika.

Foto 4 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan yang pertama pasal 60 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun '97 tentang Psikotropika atau yang kedua pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Fathul Mujib secara rinci.

Foto 5 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Pasal-pasal tersebut pada intinya menjerat perbuatan menerima penyerahan psikotropika secara ilegal atau tanpa hak, yang menegaskan keseriusan tuduhan yang dihadapinya.

Foto 6 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Menanggapi surat dakwaan tersebut, pihak Jonathan Frizzy dipastikan tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan pembelaan.

Foto 7 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Terdakwa maupun kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Foto 8 dari 8
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Dengan adanya rencana pengajuan eksepsi atau nota keberatan tersebut, persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

"Sidang akan ditunda selama satu minggu ke depan," pungkas Fathul Mujib.

Read More

Load More