Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung, Tak Usah Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait kasus pembayaran royalti senilai Rp1,5 miliar. Putusan ini diketok palu pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diumumkan lewat laman resmi MA, Kamis (14/8/2025). Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar yang sebelumnya ditetapkan karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Baca juga berita Agnez Mo di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar ke Ari Bias setelah sebelumnya divonis karena dianggap menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Putusan kasasi itu teregistrasi dengan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath beserta hakim agung anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Amar Putusan: kabul," begitu bunyi putusan dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Kamis (14/8/2025).

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Sebelumnya, musisi Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja',  sempat bersikap santai menghadapi langkah hukum Agnez Mo selanjutnya Ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar pada Agnez.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Namun ternyata Agnez Mo tidak tinggal diam, ia mengajukan kasasi dan telah dikabulkan oleh majelis hakim. 

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Kedua organisasi ini mengajukan Amicus Curiae ke MA, semacam masukan resmi untuk majelis hakim, agar gugatan Ari Bias ditolak demi menghindari ketidakpastian hukum di industri musik.

Read More

Load More