Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung, Tak Usah Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
KapanLagi.com/Budy Santoso
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait kasus pembayaran royalti senilai Rp1,5 miliar. Putusan ini diketok palu pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diumumkan lewat laman resmi MA, Kamis (14/8/2025). Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar yang sebelumnya ditetapkan karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Baca juga berita Agnez Mo di Liputan6.com.
Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar ke Ari Bias setelah sebelumnya divonis karena dianggap menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.
Putusan kasasi itu teregistrasi dengan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath beserta hakim agung anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
"Amar Putusan: kabul," begitu bunyi putusan dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, musisi Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', sempat bersikap santai menghadapi langkah hukum Agnez Mo selanjutnya Ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar pada Agnez.
Namun ternyata Agnez Mo tidak tinggal diam, ia mengajukan kasasi dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Kedua organisasi ini mengajukan Amicus Curiae ke MA, semacam masukan resmi untuk majelis hakim, agar gugatan Ari Bias ditolak demi menghindari ketidakpastian hukum di industri musik.