Kronologi Vadel Badjideh Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Diduga Keroyok Anggota TNI - Terancam 15 Tahun Penjara
©instagram.com/vadelbadjideh/irf
Vadel Badjideh diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel sendiri adalah dancer TikTok yang juga merupakan kekasih dari Lolly anak Nikita Mirzani.
Terancam hukuman 15 tahun penjara, seperti ini kronologi kasus hukum yang menyeret Vadel Badjideh pacar Lolly.
Dari jumpar pers yang digelar oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Babinsa TNI yang bernama Alex Edison.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Vadel diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) lalu.
Selain Vadel, pihak kepolisian juga menangkap rekan Vadel, yakni Martin dan Bintang. Keduanya sama-sama seorang dancer yang juga membuat kolaborasi berdua.
AKBP Bintoro menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dilakukan oleh Vadel, Martin, dan Bintang. Hal ini berawal dari kesalahpahaman saat berkendara motor.
"Kronologi bermula saat korban sedang mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan pelaku, Martin. Dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Martin kemudian memanggil Vadel dan Bintang, dan ketiganya mulai mengintimidasi Alex. Hingga Alex mengalami beberapa luka lebam di bagian tubuhnya.
Usai penganiayaan tersebut, Alex melakukan visum ke rumah sakit Dr. Suryoto. Dan hasil visum akan keluar pada hari Selasa nanti tanggal 17 Oktober 2023.
Karena kasus penganiayaan ini, Vadel Badjideh yang merupakan kekasih Lolly, beserta dua rekannya terjerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.