Lakukan Rekontruksi Kejadian, Tersangka Yudha Arfandi Akses CCTV Kolam Renang Sebelum Tenggelamkan Dante
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli pidana terkait kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Seperti diketahui, Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang umum di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini, pihak kepolisian melakukan rekontruksi kejadian di TKP. Rupanya, ada fakta menarik di kejadian ini. Seperti apa? Cek di sini!
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari dokter forensik, advisor, analis digital, dan ahli gestur atau gerak tubuh untuk memberikan gambaran tentang kejadian.
Rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya yang dianggap sebagai rumah tersangka, serta di kolam renang umum tempat Dante meninggal dunia.
Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pada adegan ke-13, tersangka tidak mengakui bahwa ia mengakses CCTV kolam renang sebelum pergi ke lokasi. Namun, berdasarkan hasil analisis digital, tersangka telah terbukti melakukan hal tersebut.
"Di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira usai gelar rekontruksi, Rabu (28/2/2024).
"Pada faktanya, tersangka mengecek CCTV melalui browsing. ini telah dibuktikan dari analisis digital," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira memyampaikan, dari temuan hasil analisis digital ini dapat menjadi bukti tambahan untuk mendukung Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dari hasil analisis digital, tersangka telah mengakses CCTV melalui handphone.
"Tersangka YA mengakses CCTV melalu handphone, ini berdasarkan analisis digital. Ini bisa diterapkan pasal 340 soal pembunuhan berencana," ujar Wira.
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di kolam renang, tempat korban meninggal. Sebanyak 102 adegan direkonstruksi di lokasi tersebut.
"Ada 69 adegan di mana tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban. Jadi, total dilakukan sebanyak 115 adegan," jelas Wira.
Selain Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, proses rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI dan tim penyidik. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh hingga mendapatkan kejelasan.
"Harapannya memberi gambaran atas kronologi peristiwa ini. Ke depannya kita akan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan, dan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," pungkas Wira.