Lisa Mariana Penuhi Panggilan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Siap Jalani Pemeriksaan

Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (24/10/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selebgram ini penuhi panggilan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ikuti juga berita lainnya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Lisa Mariana tiba di Bareskrim sekitar pukul 14.02 WIB, ditemani oleh kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan. Penampilan Lisa cukup menarik perhatian, ia terlihat mengenakan dress selutut berwarna putih bermotif garis-garis hitam yang menonjolkan gayanya.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Panggilan ini merupakan lanjutan dari jadwal yang sempat diundur atas permohonan pihak Lisa Mariana. Jhonboy Nababan menjelaskan alasan kedatangan mereka dan komitmen untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Mungkin itu aja, nanti kita update lagi setelah apa hasil ada yang di atas," kata Jhonboy di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai persiapan yang dibawa, Jhonboy menegaskan bahwa fokus mereka adalah pada pemeriksaan sebagai tersangka. Ia juga menyampaikan rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Karena kita menghargai semua proses yang ada di kepolisian, kita kooperatif, ya kita ngikutin sampai ke depan mau seperti apa mau arah ke perkara ini," jelas Jhonboy.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Lisa Mariana, ketika ditanya perihal kondisi dan kesiapannya, hanya memberikan jawaban singkat.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Siap aja. Doakan yang terbaik ya," ujar Lisa dengan senyum tipis, sebelum melanjutkan langkahnya masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Read More

Load More