Lita Gading Tegaskan Tak Ada Kata Maaf untuk Ahmad Dhani: Proses Hukum Harus Lanjut!

Psikolog Lita Gading menunjukkan sikap tegas dan tidak akan mundur dalam perseteruannya dengan musisi Ahmad Dhani. Merasa profesinya telah dilecehkan, Lita menegaskan bahwa ia telah menutup pintu damai dan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Sikap tanpa kompromi ini ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik. Lita Gading dengan lantang menyatakan tidak akan memberikan maaf kepada Ahmad Dhani.

Simak juga berita lainnya di Liputan6.com. 

Foto 1 dari 7
Instagram.com/lita.gading

"Pokoknya tidak ada maaf bagi dia," tegas Lita Gading saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Foto 2 dari 7
Instagram.com/lita.gading

"Harus proses," lanjutnya dengan mantap. Ia bersikeras bahwa kasus ini harus terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Foto 3 dari 7
Instagram.com/lita.gading

Tidak hanya melaporkan Ahmad Dhani ke bagian pidana umum, Lita juga mengonfirmasi bahwa ia telah membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang kemungkinan besar berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

Foto 4 dari 7
Instagram.com/lita.gading

"Iya, iya. Pokoknya se-apapun mereka, ya saya akan terus hadapi ya secara proses hukum," katanya.

Foto 5 dari 7
Instagram.com/lita.gading

Baginya, kasus ini bukan lagi sekadar masalah personal, melainkan sudah menyangkut kehormatan profesi yang telah ia bangun selama bertahun-tahun.

Foto 6 dari 7
Instagram.com/lita.gading

Latar belakang masalah ini bermula dari pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah podcast yang dianggap Lita telah menghina integritas profesinya sebagai seorang psikolog.

Foto 7 dari 7
Instagram.com/lita.gading

"Karena buat saya itu udah satu penghinaan secara profesi," pungkas Lita Gading. Sikap tegas Lita Gading ini menjadi sinyal bahwa ia tidak akan menempuh jalur mediasi dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hingga ke pengadilan.

Read More

Load More