Memanas! 10 Potret Nirina Zubir Terlibat Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Ibunya Usai Sidang
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Artis Nirina Zubir hadir dalam sebagai turut tergugat dalam sidang gugatan perdata mempertahankan hak atas tanah yang dilayangkan mantan Asisten Rumah Tangga ibunya, Riri Khasmita di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Setelah sidang selesai, Nirina terlibat percekcokan dengan tim kuasa hukum Riri Khasmita. Insiden tersebut terjadi ketika Nirina sedang diwawancara oleh awak media. Simak potret lengkapnya berikut ini.
Ketika itu, kuasa hukum dari pihak penggugat meninggalkan ruang sidang. Namun, Nirina terganggu dengan kehadiran pengacara penggugat yang melewati di belakangnya.
"Lewat bisa lewat sana aja pak mau tampil di kamera banget," kata Nirina, dengan nada sinis.
"Mau eksklusif atau gimana mba Nirina ini ,ini pengadilan semua orang bisa lewat," jawab kuasa hukum Riri, Daddy Hartadi.
Kemudian, suami Nirina, Ernest Cokelat, terlihat memisahkan sang istri dari pengacara tersebut. Ernest pada saat itu sempat bertepuk tangan ke arah tim pengacara Riri.
Tindakan Ernest tersebut rupanya membyat perasaan tim pengacara Riri tersinggung dan tidak menerima Ernest bertepuk tangan di situ.
"Anda kan depan pintu, kenapa bilang gitu, gak bisa gitu anda gak eksklusif di sini," kata Daddy.
"Bapak ada lah wajah mewakili seseorang yang mendzolimi ibu saya," tutur Nirina.
Kedua belah pihak kemudian terlibat adu mulut. Nirina merasa terganggu dengan sikap salah satu kuasa hukum yang terlalu bernada tinggi.
"Bapak bisa suara kenceng saya juga bisa," kata Nirina dengan nada tinggi.
"Tersangka dan terdakwa pun boleh dibela anda hormati lawyer," ujar Daddy.
Kemudian, pihak pengadilan turun tangan untuk menengahi Nirina dan tim kuasa hukum. Salah satu perwakilan pengadilan meminta kuasa hukum Riri dan Nirina untuk menghentikan percekcokan mereka.
"Kalau bisa pengadilan juga menata ini," kata Daddy kepada pihak pengadilan.
Setelahnya cekcok kedua belah pihak pun mereda. Nirina mengaku gemetar menahan kegeramannya kala itu. Dalam gugatannya, Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.
Sebelumnya, Riri dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.