Nikita Mirzani Berang Rekeningnya Diobrak-Abrik, Pihak BCA Buka Suara
KapanLagi.com/Budy Santoso
Di tengah pusaran kasus hukum yang dihadapinya, Nikita Mirzani meluapkan kekecewaan baru. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), ia secara terbuka menyatakan kemarahannya terhadap BCA.
Kekecewaan ini dipicu oleh terkuaknya data transaksi atau rekening koran miliknya dalam persidangan. Nikita merasa privasi finansialnya sebagai nasabah telah dilanggar.
Soal itu, akhirnya EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, memberikan tanggapan. Ia menegaskan pemeriksaan rekening koran Nikita dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Baca berita lain seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," dalam keterangan tertulis dikutip dari detik.com pada Senin (18/8).
Hera menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Yunus Husein, sempat menanggapi kasus ini juga. Menurutnya, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta aparat penegak hukum. Terlebih, jika nasabah tersandung kasus dugaan TPPU.
Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu, terang Yunus kepada Liputan6.com.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Yunus Husein merujuk pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi penegak hukum meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank.
Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum, imbuhnya.
Ia menyebut, bank diberi kekebalan untuk tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan itu. Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang menindaklanjuti permintaan PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang dinilai sudah benar.
Ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos, ujar Yunus.