Nikita Mirzani Ngotot Ajukan Kasasi Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Masih Tuntut Keadilan

Nikita Mirzani Mawardi atau yang akrab disapa Nyai, kembali mengambil langkah hukum tegas. Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan justru memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara, Nikita akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Keputusan berat ini diambil bukan tanpa alasan. Ibu tiga anak tersebut merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat mencederai rasa keadilan. Ia merasa dikriminalisasi atas kasus yang bermula dari perseteruannya dengan dokter kecantikan Reza Gladys.

Ikuti juga berita Nikita di Liputan6.com.

Foto 1 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa inisiatif kasasi ini datang langsung dari Nikita. Kliennya bersikeras untuk terus berjuang demi memulihkan nama baik dan kebebasannya yang terenggut.

Foto 2 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan belum mencapai rasa keadilan kan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Foto 3 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Ya justru kita yang diminta oleh Nikita sendiri untuk mengajukan kasasi. Intinya di mata beliau sekarang ya tidak adil intinya. Baik tidak adil buat Nikita, begitupun juga tidak adil buat Ismail Marzuki," tambahnya.

Foto 4 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

Tim kuasa hukum kini tengah bergerak cepat menyusun memori kasasi. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk merumuskan argumen hukum yang kuat guna mematahkan putusan pengadilan sebelumnya yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum.

Foto 5 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Ya iyalah, otomatis hampir sama dengan banding sebelumnya, kita akan mencantumkan keberatan-keberatan kita. Tapi untuk saat ini saya tidak akan menyinggung isi daripada memori kasasi, dan itu kan belum pantas untuk saya kasih tahu," jelas Galih.

Foto 6 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

Galih menambahkan bahwa proses penyusunan memori kasasi akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Analisa mendalam diperlukan untuk membuktikan bahwa putusan hakim sebelumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Foto 7 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Karena kita kan akan menyusun itu kan berdasarkan analisa dan lain sebagainya, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang dianggap belum dirasa mencapai rasa keadilan, yang tidak sesuai dengan kenyataannya," tuturnya.

Foto 8 dari 8
KapanLagi.com/Budy Santoso

Meski jalan yang ditempuh terjal, pihak Nikita tetap optimistis. Mereka berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat kasus ini dengan lebih objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Read More

Load More