Nikita Mirzani Siapkan 20 Halaman Pledoi Penuh Air Mata Usai Dituntut 11 Tahun Penjara
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Babak pembelaan dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya tiba. Artis kontroversial ini siap menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Tak tanggung-tanggung, Nikita telah menyiapkan 20 halaman pembelaan yang ia susun sendiri untuk dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita, yang dituntut hukuman berat 11 tahun penjara, akan membacakan sendiri seluruh nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Simak juga berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
"Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja," kata Nikita kepada awak media sebelum persidangan, Kamis (16/10/2025).
Meski terkesan tebal, Nikita menyebut 20 halaman tersebut tidaklah banyak. Ia berjanji akan menyampaikan seluruh pembelaannya dengan penuh perasaan, berharap dapat menyentuh hati majelis hakim dan semua yang hadir di ruang sidang.
"Nggak banyak, cuman dua puluh halaman. Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru," katanya.
Ibu tiga anak ini menaruh harapan besar pada persidangan kali ini. Ia memohon agar majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara jernih dan objektif. Baginya, vonis yang adil adalah vonis yang didasarkan pada bukti, bukan sekadar tuntutan jaksa.
"Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," pungkas Nikita.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan berlapis yang menjeratnya.
Nikita didakwa melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).