Peluk Foto Dante di Ruang Sidang, 9 Potret Ibunda Tamara Tyasmara Menangis Saat Dengarkan Keterangan Saksi di Depan Majelis Hakim
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara dengan terdakwa Yudha Arfandi pada Kamis (15/8/2024).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari dua orang saksi. Pertama dokter dari rumah sakit Premiere Jatinegara, yaitu Cathrine Yosefin. Lalu kedua adalah Lineus Hewis, doker yang biasa menangani Dante ketika sedang sakit.
Sidang hari ini, Ristya Aryuni ibunda Tamara Tyasmara turut hadir untuk menyaksikan proses persidangan. Dia duduk di kursi pengunjung paling depan di sisi sebelah kanan majelis hakim.
Sambil memeluk bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni begitu fokus mengikuti jalannya persidangan. Dia mengatakan, bingkai foto yang dipegang adalah foto Dante bersama Lineus Hewis.
Ini foto Dante dengan dokternya waktu kecil. Iya ini foto terakhir Dante, ini Dante yang minta foto saat itu, kata Ristya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).
Di ruang sidang, Ristya Aryuni yang duduk bersama beberapa keluarga yang lainnya menangis ketika saksi menyampaika. keterangannya di depan majelis hakim. Ristya terlihat beberapa kali mengusap air matanya dengan tissue.
Setelah dokter Lineus Hewis selesai memberikan keterangannya di depan majelis hakim dan keluar, ibunda Ristya Aryuni juga ikut keluar dari ruang sidang. Ia memberikan bingkai foto Dante kepada dokter Lineus Hewis.
Ristya Aryuni menangis dan sambil mengucapkan terima kasih karena sudah memberikan keterangannya di depan majelis hakim. "Dok, terima kasih ya," ucap Ristya Aryuni sembari menangis.
Sementara dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.